Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Praktisi Hukum: PT KTBM Terancam Sanksi Pidana, Pemda Kuansing Mesti Perketat Pengawasan

Minggu, 01 Februari 2026, 17:38 WIB Last Updated 2026-02-01T13:38:03Z


Redynews.com
, Kuantan Singingi,– Menanggapi pemberitaan terkait belum terealisasinya penerimaan pajak daerah dari aktivitas galian C di HGU PT KTBM wilayah Kuantan Singingi, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut pada prinsipnya merupakan ranah hukum administrasi perpajakan. 


Namun, potensi pertanggungjawaban pidana tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana.


Menurut Rahmat Aminudin, selama belum ada penetapan resmi, pemeriksaan, maupun sanksi administratif dari instansi berwenang, maka isu tersebut tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana, melainkan sebagai persoalan kepatuhan administrasi yang harus diselesaikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.


“Kewajiban pajak daerah pada dasarnya berada dalam ranah hukum administrasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penagihan, pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi administratif apabila ditemukan ketidakpatuhan,” ujar Rahmat Aminudin, Sabtu (31/1/2026).


Namun demikian, Rahmat menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, seperti manipulasi data produksi, penyampaian keterangan tidak benar, penghindaran pajak secara sengaja, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka aspek pidana dapat timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Apabila terdapat unsur kesengajaan, rekayasa, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah, maka tidak tertutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 


Termasuk terhadap pihak-pihak yang secara hukum dapat dikualifikasikan turut serta, membantu, atau menikmati akibat dari perbuatan tersebut,” jelasnya.


Rahmat yang juga berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta Barat menambahkan, prinsip turut serta atau penyertaan dalam hukum pidana dikenal secara luas, namun penerapannya harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan proses hukum yang fair, bukan sekadar asumsi atau opini publik.


Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta good governance, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha yang beroperasi di wilayah hukum Kuantan Singingi.


“Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang berjenjang: dimulai dari klarifikasi, pembinaan, penetapan administratif, hingga penindakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana,” tegasnya.


Rahmat juga mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan penggunaan material galian C pada proyek pembangunan, sepanjang kebijakan tersebut dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, termasuk terhadap proyek yang dikerjakan oleh instansi pemerintah.


“Pengawasan material berizin adalah langkah yang sah untuk melindungi Pendapatan Asli Daerah. 


Namun pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha,” pungkasnya.


Ia berharap persoalan penerimaan pajak daerah dari sektor galian C dapat diselesaikan secara proporsional, profesional, dan taat asas, sehingga tujuan peningkatan PAD dapat km tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.


Sebelumnya awak media sudah menerbitkan pemberitaan dibeberapa Media Siber, sebagai mana Kepala Bappenda Kuansing, Masrul Hakim, dikutip dari KlikMX.com, Kamis (29/01/2026) mengakui pajak galian C pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan 20% atau sekitar Rp 5.500 per kubik. Potensi pajak yang seharusnya diterima daerah diperkirakan Rp 24 juta per bulan, namun belum terealisasi.


Bappenda telah menyurati PT KTBM, tapi belum ada realisasi pembayaran. "Kami akan surati lagi. Mereka wajib membayar pajak dari aktivitas galian C itu," tegas Masrul.


Pemda Kuansing kini memperketat penggunaan material tambang galian C. Proyek pembangunan dilarang menggunakan material dari galian C ilegal. "Setiap pelaksana proyek wajib menunjukkan bahwa material yang digunakan berasal dari galian C berizin," imbuhnya.


Berbeda dengan keterangan yang diberikan pihak PT KTBM melalui Erpin Saragih saat dikonfirmasi awak media, pada (26/12/2025) lalu.


“Sudah..! Silakan konfirmasi ke pihak yang terkait, silakan abang fokus, abang sudah orang yang kesepuluh (10) (lakukan konfirmasi), caba dicari aja bang, HGU dibayar, pajak minerba sudah dibayar,” katanya.


Di samping itu, lokasi galian C di HGU PT KTBM juga menuai sorotan karena berpotensi kerusakan lingkungan dan masalah legalitas. Aktivitas galian C memerlukan izin khusus, namun perusahaan diduga tidak memiliki izin yang sesuai.


Masyarakat dan LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah dan APH untuk bertindak tegas. "Pemda harus menyurati penegak hukum terkait perusahaan yang tidak membayar pajak," kata Ir. Nazaldi, Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau.


"Jika wajib pajak tidak membayar pajak, Pemda dapat meminta bantuan pada hukum seperti kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penagihan paksa atau proses hukum lainnya." Pungkasnya (SUGIANTO)

Iklan

Tren untuk Anda