Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jaba Kosong

Kamis, 12 Maret 2026, 10:52 WIB Last Updated 2026-03-12T03:52:07Z


REDYNEWS.COM, Maret 11, 2026 - Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jabal Kosong.

Dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Program pengadaan bibit ayam potong dan bibit ikan lele yang bersumber dari dana BUMDes diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi fiktif.


Temuan ini mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (11/03/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, kandang ayam yang disebut sebagai lokasi pengembangan ternak terlihat tidak terurus dan kosong tanpa adanya ternak ayam di dalamnya.


Tidak hanya itu, kolam yang disebut sebagai tempat budidaya ikan lele juga tidak ditemukan aktivitas budidaya sama sekali. Kolam yang ada tampak tidak terawat dan tidak menunjukkan adanya keberadaan ikan lele sebagaimana yang direncanakan dalam program pengadaan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, program pengadaan ternak ayam potong dan ikan lele tersebut menggunakan pagu dana BUMDes sebesar Rp155 juta. Dana tersebut diketahui telah dicairkan dari pemerintah desa kepada pihak pengelola BUMDes dalam dua tahap pembayaran.


Pada termin pertama, dana yang dicairkan mencapai Rp97 juta. Sementara sisa anggaran dibayarkan pada termin kedua kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan program tersebut.


Namun, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar terkait realisasi program tersebut. Pasalnya, fasilitas yang disebut sebagai tempat pengembangan ternak tidak menunjukkan adanya aktivitas peternakan maupun budidaya sebagaimana mestinya.


Kepala Desa Jaba, Rusdi Surbakti, saat dikonfirmasi terkait pengadaan ternak tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan bibit ayam potong maupun ikan lele tersebut.


“Saya hanya dipanggil saat bibit ayam masuk. Untuk terkait bibit lele saya tidak mengetahuinya,” ujar Rusdi saat dimintai keterangan oleh awak media.


Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan pengelolaan dana BUMDes yang digunakan dalam program tersebut.


Jika dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara atau keuangan desa.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan dana tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. (tim)

Iklan

Tren untuk Anda