REDYNEWS.COM, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyesuaikan pelaksanaan open house Idul Fitri dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terkait pembatasan waktu kegiatan., dan effidiensi.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadwal yang telah ditetapkan Kemendagri akan kita patuhi,” ujar Bupati Suhardiman.
Ia juga berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan waktu ini justru memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
“Semoga kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk saling bersilaturahmi dengan sanak keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Kuansing, Deswan Antoni menjelaskan bahwa pelaksanaan open house akan dipusatkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
“Open house akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB dan digabung bersama Pak Bupati, Pak Wabup, serta Pak Sekda,” jelas Deswan, Jumat (20/3/2026).
Dengan pengaturan ini, diharapkan pelaksanaan open house tetap berjalan tertib, lancar, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hadir.(Sugianto)
