Redynews.com, Eks pejabat Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (30/3/2026) pagi. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah sebelumnya diketahui kabur ke Australia usai kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja mencuat. Saat diamankan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahman Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah menggunakan sebagian dana yang digelapkan untuk kepentingan pribadi, terutama investasi di berbagai sektor usaha. Dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp28 miliar, tersangka baru mengakui penggunaan sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut disebut dialokasikan ke sejumlah bisnis seperti sport center, kafe, mini zoo, serta usaha lainnya yang bersifat swasta.
Pihak kepolisian saat ini juga tengah mengajukan permohonan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Aset-aset tersebut diketahui berada di wilayah Labuhanbatu dan akan diamankan sebagai bagian dari proses hukum serta pemulihan kerugian korban. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka, yang diduga ikut menikmati atau mengetahui aliran dana tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan pihak Bank BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026 setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Sebelumnya, tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan iming-iming keuntungan bunga tinggi. Namun, setelah dilakukan penelusuran, produk tersebut ternyata tidak resmi atau fiktif dan tidak terdaftar dalam sistem internal perbankan.
Kecurigaan semakin menguat ketika pihak bank menemukan adanya transaksi di luar sistem resmi serta dokumen bilyet deposito yang tidak sesuai standar. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran undang-undang perbankan.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah lebih dulu mengantisipasi dengan mengajukan cuti dan kemudian mengundurkan diri dari jabatannya. Saat hendak dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diketahui telah bepergian ke Bali sebelum akhirnya melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026 menggunakan penerbangan internasional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana jemaat dalam jumlah besar serta dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh oknum perbankan. Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana, mengamankan aset, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sc Mistar
