Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Koperasi GKS Pengelolaan Perkebunan Sawit Dugaan Dalam Kawasa HPT Mitranya PT PCS, Kenapa Izin Bisa Keluar..?

Kamis, 26 Maret 2026, 06:27 WIB Last Updated 2026-03-25T23:27:08Z


Redynews.com
, Kuantan Singingi,- di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diduga sudah memicu bau tidak sedap dan menyengat.


Bahwasanya, aroma tak sedap itu diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) yang berdiri hanya 100 Meter dari permukiman dan sekolah.


Namun, masalah yang mencuat ternyata bukan sekadar bau limbah, melainkan juga persoalan izin, tata ruang, hingga dugaan manipulasi data.


Dipertanyakan atas persetujuan warga tempattan:


Seorang warga inisial HD mengungkapkan, bahwasanya pemilik atau pengurus perusahaan datang ke Logas Hilir hanyalah bersilaturahmi. Namun, pertemuan itu tidak luput dari kehadiran Kepala Desa, BPD, tokoh agama, adat, pemuda, dan masyarakat, Rabu (25/3/2026).


"Pembahasan tidak ada soal terkaittan akan berdirinya Pabrik Kelapa Sawit, apa lagi untuk Konsultasi Publik, sehingga menngatkan ada pembahasan tentang persetujuan masyarakat untuk pembangunan PKS," kata HD.


“Dalam pertemuan itu tidak pernah dibahas soal persetujuan masyarakat. Tapi, berita acaranya dibuat seolah-olah masyarakat menyetujui, sehingga tahun lalu tanda tangan di daftar hadir yang akan menjadikan dasar awal untuk berdirinya PT PCS sebagai bukti persetujuan masyarakat,” kata lagi HD.


Jika benar demikian, tanda tangan daftar hadir pertemuan biasa bisa saja dimanipulasi menjadi legitimasi untuk mengantongi izin lingkungan. Padahal, regulasi mewajibkan adanya AMDAL atau UKL-UPL, yang melibatkan konsultasi publik dan kajian dampak lingkungan.


Menyalahi Tata Ruang?


Keberadaan pabrik ini semakin dipertanyakan karena letaknya berdampingan langsung dengan rumah warga dan sekolah. Dalam prinsip penataan ruang, kawasan industri semestinya jauh dari pemukiman padat maupun fasilitas pendidikan untuk mencegah dampak kesehatan dan lingkungan.


“Bukankah ini menyalahi aturan tata ruang? Bagaimana izin bisa keluar, kenapa izinnya bisa keluar..?” tanya salah seorang tokoh masyarakat penuh heran dalam publik.


Salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari Pabrik PT PCS juga menyoroti, dugaan aroma bauk yang tidak sedap mulai tercium.


"Bauk limbah pabrik sudah mulai tercium, kenyamanan kami bertempat tinggal dugaan sudah mulai terancam," ungkap pemilik rumah yang tidak jauh dari pabrik tersebut.


Respon Organisasi Kelembagaan Pers dan Pemerintah Kuantan Singingi:


Anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) sudah menyurati Dinas yang terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan DPMPTSP, berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No.14 Tahun 2008 terkait legalitas PKS PT PCS kecamatan Singingi.


Satu balasan surat dari Dinas Perkebunan Kuansing, PKS PT PCS ternyata pernah bermitra dengan Koperasi Produsen Guna Karya Sejahtera dengan areal perkebunan sawit seluas  456,82 Ha yang berlokasi di Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan.


Informasi yang dihimpun dari Dinas Kopdagrin Kuansing, bahwasanya Koperasi Produsen Guna Karya (GKS), koperasi yang beraktivitas simpan pinjam dan jasa pemasaran tandan buah segar (TBS) yang berkantor di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan sesuai dengan Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26, tertanggal 26 November 2019.


Status Koperasi: Data menunjukkan bahwa koperasi ini terdaftar di Kementerian Koperasi RI dengan jenis Koperasi Produsen.


Temuan Kejanggalan: Dinas Kopdagrin mengungkap bahwa koperasi yang seharusnya berjenis produsen (tercatat sejak 2019) ini memiliki unit usaha simpan pinjam dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk mengelola lahan sawit.


Permasalahan Lahan: Koperasi Produsen Guna Karya Sejahtera disorot karena terlibat dalam pengelolaan lahan sawit, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta mangkir dari pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kuansing.


Beberapa Pertanyaan Berdasarkan aturan:


Dari berbagai keterangan, timbul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara transparan:


1.Apakah PKS PT PCS benar-benar memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang sah..? (Sedangkan dasar awalnya perkebunan intinya sebagai bahan baku pendukung buah TBS berada di Kawasan HPT)


2.Kenapa Izin PT PCS bisa keluar..?(Sebab Koperasi Produsen Guna Karya diduga belum jelas legalitasnya berbadan hukum untuk menguasai Perkebunan Sawit di Kawasan HPT)


3.Mengapa pabrik bisa berdiri sangat dekat dengan permukiman dan sekolah, yang berpotensi melanggar tata ruang..?


4.Siapa yang mengeluarkan izin PKS PT PCS Terkait Tata Ruangnya..?


5.Apakah benar tanda tangan daftar hadir pertemuan warga diduga dimanipulasi menjadi bukti persetujuan masyarakat..?


Menyangkut dampak lingkungan PKS PT PCS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Delis Martoni diduga tidak merespon surat yang di layangkan oleh anggota Kelembagaan Pers (Dugaan alias Bungkam). Hanya menyampaikan pesan untuk menyuratti Bupati Kuansing terkait izin Amdal/UKL dan UPL. 


Pertanyaan, Ada apa dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing..? Apakah ada Suap..?


Diketahui, Isu PKS PT PCS tersebut mencakup dugaan belum adanya masa komisioning resmi dan pembukaan oleh Pemda hal ini dikatakan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui via WhatsApp. Bersambung...(Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda