Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

13 PETI di Pangean Kuansing Beraktivitas Menganga, Bekas Galian Terbuka, Aparat Mesti Tangkap Pemiliknya

Kamis, 18 Juni 2026, 23:55 WIB Last Updated 2026-06-18T16:55:51Z


REDYNEWS.COM
, KUANTAN SINGINGI,- Bekas galian dan tenda biru masih berdiri di Desa Tanah Bekali, Kec. Pangean. Foto GPS 17/06/2026 pukul 10:46 WIB jadi bukti aktivitas yang diduga PETI belum tersentuh, meski sudah merusak lingkungan dan beroperasi secara Ilegal.


Ironis. Polres Kuansing sudah sering kali melakukan tindakan dan penertiban, bahkan sempat gencar dibeberapa wilayah, ini mempertanyakan "marwah daerah". Tapi di Pangean, marwah lingkungan justru dicabik galian ilegal yang dibiarkan terbuka.


Pantauan lapangan, tanah berlumpur, lubang menganga, struktur kayu bekas pondok pekerja. Indikasi pengerukan jelas. Warga bertanya, ini wilayah hukum siapa kalau tak ada yang berani menertibkan..?


"Kalau aparat serius, masa lokasi segitu gampangnya nggak ketahuan..? Kami tiap hari lihat, mereka kapan..?" ketus warga Tanah Bekali yang minta identitasnya dirahasiakan.


Desas-desus beredar di warga menyebut inisial "A" dan "S" sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas. Catatan, ini baru sebatas pengakuan warga. Belum ada bukti hukum, belum ada hak jawab, belum ada tersangka.


PETI sama saja dengan kejahatan. UU Minerba No.3/2020 ancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Negara rugi, nol pajak, nol royalti, nol reklamasi. Yang tinggal kerusakan dan konflik sosial.


Titik koordinat Lat -0.458877° Long 101.690112° bukan rahasia. Dengan teknologi GPS Map Camera, warga sipil saja bisa tandai. Masak aparat dengan intelijen dan drone kalah cepat dari warga..?


Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi Polres Kuansing, Polsek Pangean, maupun ESDM Riau. Diamnya aparat justru memicu spekulasi seperti tebang pilih, atau memang tak mampu..?


Warga tidak minta balas dendam. Warga minta kepastian hukum, cek, sita alat, periksa aliran dana, umumkan ke publik. Kalau bersih, buktikan. Kalau bersalah, tindak. Jangan biarkan "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas".


Pangean jadi ujian. Kalau PETI di titik sejelas ini saja lambat ditindak, bagaimana Pemda dan aparat bicara soal "Kuansing Berwibawa" Rakyat menunggu kerja nyata, bukan konferensi pers setelah viral. Butuh janji WPR dan IPR, agar masyarakat tidak bekerja secara Ilegal dengan penuh ramah lingkungan.(Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda