Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Advokat Hukum Donal Henri Samosir: Minta Gelar Perkara Ulang, Berkas Kasus BBM Subsidi Kuansing Masih P19

Jumat, 12 Juni 2026, 21:09 WIB Last Updated 2026-06-12T14:09:25Z


Redynews.com
, Kuantan Singingi,– Kuasa hukum Veki Harianto, Donal Henri Samosir, S.H. dari Law Office Donal Henri Samosir & Partners, secara resmi mengajukan surat permohonan gelar perkara ulang ke Kapolres Kuantan Singingi, Selasa 10 Juni 2026. 


Permohonan bernomor 050/SK/LO-DH/VI/2026 itu menargetkan pencabutan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake, 23 April 2026.


Dalam suratnya, Donal Henri menyebut penetapan tersangka terhadap Veki yang berprofesi sebagai operator SPBU shift 2 dinilai tidak memenuhi unsur pidana. 


Kliennya hanya bertugas mengisi BBM sesuai barcode dan nominal yang diminta konsumen Rp100.000 ke tangki mobil. Ia mengaku tidak mengetahui adanya modifikasi mobil maupun jeregen di dalam kendaraan tersebut


“Yang bersangkutan baru bekerja 15 menit saat kejadian. Tidak ada komunikasi dengan pemilik mobil, tidak tahu ada jeregen, dan hanya fokus mengisi sesuai permintaan,” tulis Donal Henri dalam surat permohonan gelar perkara yang tembusannya dikirim ke Kejati Riau, Kejari Kuansing, Propam Polda Riau, PN Kuansing, dan Kementerian HAM.


Kuasa hukum menyoroti lemahnya dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Veki tidak didampingi penasihat hukum saat BAP pertama dan tambahan tanggal 28 April 2026. 


Selain itu, HP kliennya disita tanpa surat perintah dan berita acara penyitaan yang sah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan KUHAP dan mencerminkan kesewenang-wenangan.


Poin krusial lain yang diangkat adalah gangguan sistem MY Pertamina. Donal Henri menegaskan, barcode kendaraan memang di-ACC sistem, namun gambar jenis mobil tidak muncul. 


Kondisi itu, kata dia, sering terjadi akibat gangguan jaringan aplikasi EDC. Akibatnya operator tidak bisa memverifikasi apakah kendaraan sesuai peruntukan BBM subsidi.


Dari aspek hukum, pengacara mengurai Pasal 55 UU Migas jo UU Cipta Kerja. Unsur “menyalahgunakan” menurut penjelasan pasal berarti kegiatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat. 


Sementara Veki, lanjut dia, tidak ada niat, tidak ada kerja sama, dan tidak mengenal pemilik mobil, bahkan inisial IP yang kini jadi DPO.


“Unsur ikut serta dalam kejahatan tidak terpenuhi. Klien kami hanya karyawan operator yang menjalankan tugas. Yang lebih pantas jadi tersangka adalah pemilik mobil dan DPO yang melarikan diri saat penggerebekan,” tegasnya.


Surat tersebut juga menyinggung tekanan psikis yang dialami Veki dan keluarga akibat tuduhan perusahaan. Bahkan, kliennya dipaksa membuat surat pengunduran diri tanpa pendampingan hukum saat masih ditahan. Kuasa hukum menilai SPBU sebagai pemberi kerja juga harus bertanggung jawab, bukan hanya membebankan kepada operator lapangan.


Sebagai langkah pembelaan, Donal Henri mengajukan permohonan gelar perkara kembali dengan menghadirkan saksi ahli, akan mengajukan legal opinion ahli pidana dan bila perlu nanti kita hadirkan kalau di minta ahli perdata dan ahli pidana.


"Kalau ini selesai, akan ada tindakan hukum secara gugatan perdata dan atau laporan pidana terhadap perusahaan, agar hak-hak klayen kami saudara PEKI ditunaikan," ucap tegas Donal


"Semoga ada keadilan dan kepastian hukum dari Polres Kuantan Singingi dalam hal penegakan hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah, Semoga ada muzizat dalam pertimbangan penegakan hukum untuk klien saya dan dorongan hati nurani dari pak Kapolres yang kami banggakan dan kami andalkan dalam memimpin," Harapan Penasehat Hukum Donal


Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara Veki masih berstatus P19 atau dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap. Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim belum memberikan keterangan terkait permohonan gelar perkara ulang tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib operator SPBU di lapangan yang bekerja di bawah sistem digital Pertamina. Jika bukti sistem error dan ketidaktahuan operator terbukti, bukan tidak mungkin status Veki berubah dari tersangka menjadi saksi.(SUGIANTO)


Catatan Redaksi dan Wartawan:


Berita ini berdasarkan surat permohonan gelar perkara kuasa hukum Veki Harianto bernomor 050/SK/LO-DH/VI/2026. Berkas perkara masih P19 dan redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999.

Iklan

Tren untuk Anda