Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Penangkapan Truk Pengangkut Kayu Olahan di Bunut Jadi Pertanyaan Publik Dugaan Kejanggalan Dalam Proses Hukum Kasus Ilegal Logging

Kamis, 11 Juni 2026, 09:47 WIB Last Updated 2026-06-11T02:47:30Z


Redynews.com
, Pekanbaru - Riau -Terkait Penangkapan dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Soumel di wilayah Bunut belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akibat terkuak adanya kejanggalan dalam Proses Hukum dari pihak Gakkum BKSDA Wilayah Riau terhadap para pelaku ilegal logging.


 Kasus ini menuai sorotan publik bukan hanya karena dugaan keterlibatannya dalam praktik penebangan liar, yang melibatkan kawasan hutan daerah Bunut dan Hutan Kerumutan melainkan lebih karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penahanan dan penanganan hukum terhadap kedua sopir yang di jadikan tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera  yang di tandatangani Kepala Balai,melalui Kepala Seksi Wilayah II selaku penyidik

Khoirul Amri.S.H,NIP 19741208 199803 1.002,berdasarkan surat pemberitahuan  dimulainya penyidikan SPDP  04/PPNS/ GAKKUM/ HUT.7-SW.II/ GKM.5.4/B/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026. terhadap Dua Orang (1) Gusdarianto alias Intan bin Agusman (2).Heriyono bin Ahmad. Yang mendekam dalam tahanan sampai sekarang 

 

Kedua sopir yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Gusdaritanto, yang akrab disapa Intan, dan Hariyono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di lingkungan Polda Riau mulai tanggal 6 Maret 2026. Namun, nasib keduanya berjalan sangat berbeda hanya berselang dua hari sejak penahanan berlangsung.


Bila merujuk pada surat Penahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, nomor SP.Han/26/III/ RES.10.2/2026 Direskrimsus yang di tandatangani ADE KUNCIRO RIDWAN . S.I.K.M.H. tidak kami temukan ada dua orang tersangka, ada 1 orang tersangka yang ditahan pada tanggal  06 Mared 2026, yang bernama HERIYONO BIN AHMAD,bila mengacu keterangan Zul Bahwa Penangguhan dari Polda Riau tidak ditemukan surat pengguhan dari Direskrimsus Polda riau.terhadap Gusdarianto alias Intan


Polda Riau melakukan Penahanan Heriyono Alias Ahmad berdasarkan surat Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera No.S.43/ PPNS/GAKKUMHUT.7 SW.II/GKM.5.4/B/03/2026 Tanggal 06 Maret 2026 memohon bantuan penahanan 1 Orang Yang Bernama eriyono Bin Ahmad saja.

 

Satu Dilepas, Satu Tetap Mendekam

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber dan dikutip oleh Autenticnews.co serta Anugrahpost. com, Mimbarnegeri.com, Mitrapol.com, Gaoelnews.com dan media Ini TV.Gusdaritanto alias Intan dikeluarkan dari tahanan Polda Riau oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera oleh Bapak yang disebut Bernama ZUL,  Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Gusdaritanto diduga menderita penyakit usus buntu yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

 

Sebaliknya, Hariyono tetap berada dalam tahanan. Polda Riau saat itu Hingga saat ini, ia masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungku, Kota Pekanbaru, di bawah pengawasan Kejaksaan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Gusdaritanto kini terlihat bebas beraktivitas di sekitar wilayah Pasir Putih. 


Saksi mata menyatakan bahwa kondisi fisiknya terlihat sudah pulih dan sehat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas terhadap dirinya. Hal ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan Antara Pihak Gakkum LEWAT BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA di balik pembebasannya, serta kecurigaan bahwa Hariyono justru dijadikan “tumbal” dalam kasus yang diduga berkaitan dengan BOS PERAMBAH ILOGS YANG DISEBUT BERNISIAL (F) ALIAS (HI) praktik ilegal logging YANG SELAMA INI DIDUGA DILINDUNGI BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN  WILAYAH SUMATERA

 

Dua Truk, di Amankan, tetapi Satu yang Ditahan, Ada apa diantara pemilik Truk dengan pihak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera?

 

Kejanggalan lain terungkap dari keterangan yang disampaikan Hariyono kepada orang tuanya. Menurut pengakuan tersebut, pada saat operasi penangkapan berlangsung, sebenarnya terdapat dua unit truk yang sedang memuat kayu di lokasi Sowmel. Namun, dari kedua kendaraan tersebut, hanya truk yang dikemudikan oleh Hariyono dan Gusdaritanto yang diamankan. Sementara itu, truk lain serta pihak yang diduga sebagai pemilik Swomel dan pemilik kayu tidak mengalami nasib yang sama, sampain sekarang BOS ILEGAL LOGGING MASIH BERKELIARAN PENGAKUAN JUL PIHAK POLHUT KAMI SUDAH CARI KERUMAHNYA TIDAK ADA, DAN KITA SUDAH SURATI, ADA APA SEBENARNYA?

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan yang tidak adil atau pilih kasih dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan mengapa pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam rantai pasokan kayu Olahan ilegal tersebut justru dibiarkan bebas, sementara seorang sopir yang dianggap sebagai pelaksana lapangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri di dalam tahanan


Penjelasan Pihak Kepolisian Kehutanan ( Bapak ZUL)

 

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, pewarta berusaha meminta konfirmasi langsung kepada Jul, perwakilan dari Kepolisian Kehutanan yang menangani kasus ini.

 

Jul membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua sopir memang telah dilakukan. Terkait pembebasan sementara Gusdaritanto, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada surat perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus.polda Riau  Keputusan ini diambil setelah adanya hasil visum medis dari Rumah Sakit Bhayangkara, tapi anehnya seorang tahanan di Polda Riau yang sakit dibiarkan berobat sendiri dan sampai saat ini tidak kembali ke Tahanan, alasan surat penangguhan dari Polda Riau.

 

“Penangguhan penahanan ini dilakukan karena beberapa hari sebelumnya yang bersangkutan ada Sakit USUS BUNTU. Berdasarkan hasil visum dokter, diputuskan untuk menangguhkan penahanannya. Setelah itu, ia diserahkan kepada keluarga OLEH GaKkum Seksi 2 Pekanbaru,” Melalui bapak Jul., kerumah Gusdarianto alias Intan di Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu.

 

Ditanya mengenai mengapa Hariyono tetap ditahan sementara Gusdaritanto dilepas, Zul menegaskan bahwa perbedaan perlakuan tersebut semata-mata terkait kondisi kesehatan. “Gusdaritanto masih dalam masa pemulihan pasca operasi usus buntu.


 Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter yang merawatnya, namun perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Mengenai identitas pihak yang diduga memiliki peran lebih sentral, zul menyebutkan bahwa pemilik kayu dan pemilik Sowmel tersebut hanya diketahui berinisial F alias HI. Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian mengetahui alamat tempat tinggal Gusdarianto alias Intan, tuturnya

 

Namun, terkait mengapa kedua pihak tersebut belum ditangkap atau ditahan, zul memberikan penjelasan bahwa upaya penegakan hukum masih terus dilakukan. “Kami sudah berulang kali mendatangi tempat tinggalnya namun tidak ditemukan. Selain itu, telah disampaikan surat pemanggilan tertulis sebanyak dua kali, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ungkapnya.

 

Jul menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap keberadaan F dan HI. Apabila mereka tidak segera hadir, maka akan dilakukan upaya paksa untuk mendatangkan mereka guna dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan berjalan, akan diadakan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan status tersangka bagi mereka berdua.

 

Publik Masih Menunggu Kejelasan

 

Hingga saat ini, penjelasan dari pihak kepolisian belum sepenuhnya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menuntut agar tidak ada pihak yang kebal hukum, baik itu sopir maupun pemilik modal ( Sownil) BOS Penampung Ilegal yang diduga berada di balik peredaran kayu olahan yang diduga dilindungi selama ini, oleh Gakkum BKSDA

 

Apakah dugaan persekongkolan dan pilih kasih ini terbukti, ataukah perbedaan perlakuan tersebut benar-benar murni karena alasan medis dan kendala teknis penegakan hukum? Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah akan berjalan menuju keadilan yang sesungguhnya atau justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar lagi. 

.

Orang tua Heriyono Alias Ahmad saat menjelaskan kepada wartawan di rumahnya di dusun III Pasir Putih Desa Baru kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau,sangat kecewa atas Permainan Oleh Pihak Gakkum, atas penahanan anaknya dalam kasus ilogs ini


Ortu Heriyono menjelaskan saat anaknya tidak ada muatan Mobil yang di kemudikannya, Heriyono menyebutkan hal itu kepada Gusdarianto, seraya Gusdarianto menawarkan ada muatan Kayu olahan drai swomil dari kecamatan Bunut, namun lantas Heriyanto menolak karena bos mobilnya tidak memboleh kan mobilnya untuk mengang kut kayu takut rusak mobilnya, namun Gusdarianto meyakinkan pemilik mobil sehingga beralih penanggungjawab mobil, dan mobil yang di kemudikan Heriyono menjadi tanggungjawab Gusdarianto, tetapi masih dalam lapangan Heriyono ikut di dalam mobil saat muat Kayu Ilegal Logging olehan di Sownil itu, tiba tiba muncul aparat melakukan pengamanan dan di jadikan Heriyono jadi tumbal keluarganya kepada Wartawan menirukan ucapan korban dan KINI GUSDARIANTO ALIAS INTAN BIN AGUSMAN BEBAS BERKELIARAN MENGHIRUP UDARA SEGAR.


Pihak korban meminta kepada Kapolri dan Menteri Kehutanan RI agar meninjau ulang anggota Gakkum yang bertugas di Wilayah Provinsi Riau di Bawah naungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Yang diduga melindungi Cukong Ilegal Logging yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung (Tim Gabungan Wartawan)


Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .M, Pekanbaru - Riau -Terkait Penangkapan dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Soumel di wilayah Bunut belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akibat terkuak adanya kejanggalan dalam Proses Hukum dari pihak Gakkum BKSDA Wilayah Riau terhadap para pelaku ilegal logging.


 Kasus ini menuai sorotan publik bukan hanya karena dugaan keterlibatannya dalam praktik penebangan liar, yang melibatkan kawasan hutan daerah Bunut dan Hutan Kerumutan melainkan lebih karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penahanan dan penanganan hukum terhadap kedua sopir yang di jadikan tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera  yang di tandatangani Kepala Balai,melalui Kepala Seksi Wilayah II selaku penyidik

Khoirul Amri.S.H,NIP 19741208 199803 1.002,berdasarkan surat pemberitahuan  dimulainya penyidikan SPDP  04/PPNS/ GAKKUM/ HUT.7-SW.II/ GKM.5.4/B/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026. terhadap Dua Orang (1) Gusdarianto alias Intan bin Agusman (2).Heriyono bin Ahmad. Yang mendekam dalam tahanan sampai sekarang 

 

Kedua sopir yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Gusdaritanto, yang akrab disapa Intan, dan Hariyono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di lingkungan Polda Riau mulai tanggal 6 Maret 2026. Namun, nasib keduanya berjalan sangat berbeda hanya berselang dua hari sejak penahanan berlangsung.


Bila merujuk pada surat Penahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, nomor SP.Han/26/III/ RES.10.2/2026 Direskrimsus yang di tandatangani ADE KUNCIRO RIDWAN . S.I.K.M.H. tidak kami temukan ada dua orang tersangka, ada 1 orang tersangka yang ditahan pada tanggal  06 Mared 2026, yang bernama HERIYONO BIN AHMAD,bila mengacu keterangan Zul Bahwa Penangguhan dari Polda Riau tidak ditemukan surat pengguhan dari Direskrimsus Polda riau.terhadap Gusdarianto alias Intan


Polda Riau melakukan Penahanan Heriyono Alias Ahmad berdasarkan surat Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera No.S.43/ PPNS/GAKKUMHUT.7 SW.II/GKM.5.4/B/03/2026 Tanggal 06 Maret 2026 memohon bantuan penahanan 1 Orang Yang Bernama eriyono Bin Ahmad saja.

 

Satu Dilepas, Satu Tetap Mendekam

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber dan dikutip oleh Autenticnews.co serta Anugrahpost. com, Mimbarnegeri.com, Mitrapol.com, Gaoelnews.com dan media Ini TV.Gusdaritanto alias Intan dikeluarkan dari tahanan Polda Riau oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera oleh Bapak yang disebut Bernama ZUL,  Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Gusdaritanto diduga menderita penyakit usus buntu yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

 

Sebaliknya, Hariyono tetap berada dalam tahanan. Polda Riau saat itu Hingga saat ini, ia masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungku, Kota Pekanbaru, di bawah pengawasan Kejaksaan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Gusdaritanto kini terlihat bebas beraktivitas di sekitar wilayah Pasir Putih. 


Saksi mata menyatakan bahwa kondisi fisiknya terlihat sudah pulih dan sehat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas terhadap dirinya. Hal ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan Antara Pihak Gakkum LEWAT BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA di balik pembebasannya, serta kecurigaan bahwa Hariyono justru dijadikan “tumbal” dalam kasus yang diduga berkaitan dengan BOS PERAMBAH ILOGS YANG DISEBUT BERNISIAL (F) ALIAS (HI) praktik ilegal logging YANG SELAMA INI DIDUGA DILINDUNGI BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN  WILAYAH SUMATERA

 

Dua Truk, di Amankan, tetapi Satu yang Ditahan, Ada apa diantara pemilik Truk dengan pihak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera?

 

Kejanggalan lain terungkap dari keterangan yang disampaikan Hariyono kepada orang tuanya. Menurut pengakuan tersebut, pada saat operasi penangkapan berlangsung, sebenarnya terdapat dua unit truk yang sedang memuat kayu di lokasi Sowmel. Namun, dari kedua kendaraan tersebut, hanya truk yang dikemudikan oleh Hariyono dan Gusdaritanto yang diamankan. Sementara itu, truk lain serta pihak yang diduga sebagai pemilik Swomel dan pemilik kayu tidak mengalami nasib yang sama, sampain sekarang BOS ILEGAL LOGGING MASIH BERKELIARAN PENGAKUAN JUL PIHAK POLHUT KAMI SUDAH CARI KERUMAHNYA TIDAK ADA, DAN KITA SUDAH SURATI, ADA APA SEBENARNYA?

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan yang tidak adil atau pilih kasih dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan mengapa pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam rantai pasokan kayu Olahan ilegal tersebut justru dibiarkan bebas, sementara seorang sopir yang dianggap sebagai pelaksana lapangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri di dalam tahanan


Penjelasan Pihak Kepolisian Kehutanan ( Bapak ZUL)

 

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, pewarta berusaha meminta konfirmasi langsung kepada Jul, perwakilan dari Kepolisian Kehutanan yang menangani kasus ini.

 

Jul membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua sopir memang telah dilakukan. Terkait pembebasan sementara Gusdaritanto, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada surat perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus.polda Riau  Keputusan ini diambil setelah adanya hasil visum medis dari Rumah Sakit Bhayangkara, tapi anehnya seorang tahanan di Polda Riau yang sakit dibiarkan berobat sendiri dan sampai saat ini tidak kembali ke Tahanan, alasan surat penangguhan dari Polda Riau.

 

“Penangguhan penahanan ini dilakukan karena beberapa hari sebelumnya yang bersangkutan ada Sakit USUS BUNTU. Berdasarkan hasil visum dokter, diputuskan untuk menangguhkan penahanannya. Setelah itu, ia diserahkan kepada keluarga OLEH GaKkum Seksi 2 Pekanbaru,” Melalui bapak Jul., kerumah Gusdarianto alias Intan di Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu.

 

Ditanya mengenai mengapa Hariyono tetap ditahan sementara Gusdaritanto dilepas, Zul menegaskan bahwa perbedaan perlakuan tersebut semata-mata terkait kondisi kesehatan. “Gusdaritanto masih dalam masa pemulihan pasca operasi usus buntu.


 Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter yang merawatnya, namun perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Mengenai identitas pihak yang diduga memiliki peran lebih sentral, zul menyebutkan bahwa pemilik kayu dan pemilik Sowmel tersebut hanya diketahui berinisial F alias HI. Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian mengetahui alamat tempat tinggal Gusdarianto alias Intan, tuturnya

 

Namun, terkait mengapa kedua pihak tersebut belum ditangkap atau ditahan, zul memberikan penjelasan bahwa upaya penegakan hukum masih terus dilakukan. “Kami sudah berulang kali mendatangi tempat tinggalnya namun tidak ditemukan. Selain itu, telah disampaikan surat pemanggilan tertulis sebanyak dua kali, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ungkapnya.

 

Jul menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap keberadaan F dan HI. Apabila mereka tidak segera hadir, maka akan dilakukan upaya paksa untuk mendatangkan mereka guna dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan berjalan, akan diadakan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan status tersangka bagi mereka berdua.

 

Publik Masih Menunggu Kejelasan

 

Hingga saat ini, penjelasan dari pihak kepolisian belum sepenuhnya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menuntut agar tidak ada pihak yang kebal hukum, baik itu sopir maupun pemilik modal ( Sownil) BOS Penampung Ilegal yang diduga berada di balik peredaran kayu olahan yang diduga dilindungi selama ini, oleh Gakkum BKSDA

 

Apakah dugaan persekongkolan dan pilih kasih ini terbukti, ataukah perbedaan perlakuan tersebut benar-benar murni karena alasan medis dan kendala teknis penegakan hukum? Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah akan berjalan menuju keadilan yang sesungguhnya atau justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar lagi. 

.

Orang tua Heriyono Alias Ahmad saat menjelaskan kepada wartawan di rumahnya di dusun III Pasir Putih Desa Baru kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau,sangat kecewa atas Permainan Oleh Pihak Gakkum, atas penahanan anaknya dalam kasus ilogs ini


Ortu Heriyono menjelaskan saat anaknya tidak ada muatan Mobil yang di kemudikannya, Heriyono menyebutkan hal itu kepada Gusdarianto, seraya Gusdarianto menawarkan ada muatan Kayu olahan drai swomil dari kecamatan Bunut, namun lantas Heriyanto menolak karena bos mobilnya tidak memboleh kan mobilnya untuk mengang kut kayu takut rusak mobilnya, namun Gusdarianto meyakinkan pemilik mobil sehingga beralih penanggungjawab mobil, dan mobil yang di kemudikan Heriyono menjadi tanggungjawab Gusdarianto, tetapi masih dalam lapangan Heriyono ikut di dalam mobil saat muat Kayu Ilegal Logging olehan di Sownil itu, tiba tiba muncul aparat melakukan pengamanan dan di jadikan Heriyono jadi tumbal keluarganya kepada Wartawan menirukan ucapan korban dan KINI GUSDARIANTO ALIAS INTAN BIN AGUSMAN BEBAS BERKELIARAN MENGHIRUP UDARA SEGAR.


Pihak korban meminta kepada Kapolri dan Menteri Kehutanan RI agar meninjau ulang anggota Gakkum yang bertugas di Wilayah Provinsi Riau di Bawah naungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Yang diduga melindungi Cukong Ilegal Logging yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung (Tim Gabungan Wartawan)


Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

Iklan

Tren untuk Anda