Redynews.com, Simpang Gaung – inhil 6 Juli 2026
Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Simpang Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, diduga seorang pria berinisial panggilan “A” masih terus menjalankan aktivitas peredaran barang haram tersebut tanpa tersentuh proses hukum yang jelas.
Dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang masih berlangsung di wilayah Simpang Gaung dan sekitarnya.
Seorang terduga berinisial “A” yang disebut-sebut sebagai bandar, serta jaringan pemasok dari arah Tembilahan. Wilayah Simpang Gaung dan jalur distribusi yang mengarah ke Tembilahan, Indragiri Hilir.
Informasi ini mencuat pada 6 Juli 2026 berdasarkan laporan dan pantauan warga.
Diduga karena masih lemahnya pengawasan serta adanya jaringan distribusi yang berjalan rapi dan tertutup.
Barang diduga dipasok dari Tembilahan kemudian diedarkan melalui jalur darat dan perairan menuju beberapa titik di Simpang Gaung dan sekitarnya.
Menurut keterangan sejumlah sumber lapangan yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas peredaran narkoba tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Warga menilai, kondisi ini sangat meresahkan karena dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
Masyarakat setempat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan langkah tegas, investigasi menyeluruh, serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Harapan besar disampaikan agar tidak ada pihak yang “kebal hukum” di wilayah hukum Indragiri Hilir.
Secara hukum, peredaran narkotika di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, pelaku peredaran gelap narkotika golongan I seperti sabu dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Pasal 112 juga mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman pidana berat.
Tidak hanya itu, jaringan peredaran narkoba juga dapat dikenakan pasal berlapis termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila terbukti hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui aktivitas ekonomi lain.
Warga berharap aparat kepolisian, BNN, serta seluruh unsur penegak hukum dapat meningkatkan patroli, penyelidikan, dan operasi terpadu di wilayah rawan peredaran narkoba, khususnya di jalur perairan dan daratan yang menghubungkan Tembilahan dan Simpang Gaung.
Kasus dugaan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di daerah. Diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberikan informasi yang akurat demi memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
( *** )
