Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Hutan Mangrove di Babat di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Masyarakat Minta Kapolda Riau Tindak Perusak Hutan.

Selasa, 02 Juni 2026, 19:22 WIB Last Updated 2026-06-02T12:22:53Z


REDYNEWS.COM
, TEUK PIAYI ROHIL – Ditemukan Puluhan hektoare Hutan Mangrove di babat akan dialih fungsi menjadi lahan tanaman sawit di Kecamatan Kubu. 02/06/2026 Selasa.


Sejumlah orang tak lain adalah masyarakat setempat saat meminta keterangan mengatakan kepada media ini, bahwa lahan yang baru di buka dan sedang mengoperasikan sebuah Ekskavator di lokasi itu adalah lahan milik Oknum “Camat Kubu” Pak, dan ada juga warga yang ikut jadi pemiliknya singkat seorang salah warga yang namanya ingin dirahasiakan dalam berita ini.


Tim awak media ini mencoba mengonfirmasi Oknum Camat Kubu yang dimaksud, guna memastikan kebenaran yang sampaikan oleh masyarakat kepada Redaksi media ini, namun Camat Kubu menerangkan lewat chat/shorts message WhatsApp nya bahwa dirinya tidak memiliki lahan di kawasan Hutan Mangrove kepenghuluan teluk piyai itu.


Mengacu kepada Program yang di gembor gembor Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam Program nya Green policing adalah pendekatan strategi kepolisian yang menempatkan kelestarian lingkungan dan keadilan ekologis sebagai bagian integral dari tugas menjaga keamanan dan perlindungan masyarakat. Dalam konsep ini, polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, namun juga berperan sebagai pelindung ruang hidup, hutan, udara, dan udara dari kerusakan.


Jika benar dengan yang dikatakan oleh masyarakat terkait kepemilikan lahan di atas, mampukah Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menangkap Oknum yang dimaksud?


ini menjadi tantangan serius bagi Kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau demi


Perlindungan hutan mangrove di Indonesia seperti yang diatur secara komprehensif melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (diperbarui oleh UU Cipta Kerja) dan PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Aturan ini melarang keras penebangan dan alih fungsi mangrove ilegal.


Perlindungan ekosistem mangrove di Indonesia berlandaskan pada sejumlah undang-undang dan peraturan pelaksana utama:


1.UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Menjadi payung hukum utama untuk mencegah kontaminasi dan kerusakan lingkungan.


2.PP No. 27 Tahun 2025 (PPEM): mengatur tata kelola perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.


3.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pengaturan kawasan hutan mangrove yang ditetapkan sebagai fungsi lindung atau hutan konservasi.


4.UU No. 1 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007): mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk zonasi kawasan mangrove.


5.UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Memberikan sanksi pidana dan denda yang sangat berat bagi perusak dan pembalak pembohong di kawasan hutan.Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2025, setiap tindakan yang merusak, mencemari, atau menghilangkan fungsi ekosistem mangrove merupakan pelanggaran hukum.


Aturan ini juga menekankan pentingnya mangrove sebagai sabuk hijau pelindung pantai, penyeimbang ekosistem global, serta perlindungan negara




( Tim )

Iklan

Tren untuk Anda