Redynews.com, Kuantan Singingi,- Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih diselimuti ketidakpastian. Meski resmi dilantik Februari 2026 oleh Bupati Suhardiman Amby, mereka mengaku belum menerima kejelasan pembayaran gaji hingga 25 Juni 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan SK pengangkatan, masa kerja PPPK paruh waktu terhitung sejak Oktober 2025 hingga September 2026. Namun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru diterima para PPPK pada 20 April 2026," ujar salah seorang anggota PPPK Paruh waktu yang dimintai namanya dirahasiakan.
"Selisih waktu antara SK, pelantikan, dan SPMT inilah yang menimbulkan kebingungan kami, semua anggota PPPK paruh waktu bingung dasar perhitungan hak dan kewajiban mereka dimulai dari kapan," ucapnya.
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku sudah menjalankan tugas seperti biasa sejak dilantik. Tapi sampai akhir Juni 2026, gaji yang dijanjikan cair awal Juni tak kunjung masuk rekening.
"Kami sudah dilantik, SK sudah ada, tugas juga sudah dijalankan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan gaji dibayarkan," ungkap lagi salah seorang PPPK paruh waktu yang minta namanya juga tidak dipublikasikan.
Keresahan semakin besar karena banyak PPPK paruh waktu menggantungkan penghasilan ini untuk kebutuhan keluarga sehari-hari. Ada yang punya anak sekolah, ada yang jadi tulang punggung keluarga.
Secara regulasi, PPPK paruh waktu bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya menata honorer jadi lebih jelas status dan haknya.
Di Kuansing sendiri, alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sudah diumumkan BKPP sejak 2025. Jumlahnya cukup besar untuk menampung eks honorer di berbagai OPD dan sekolah.
Aturan menyebut besaran gaji minimal PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer. Tapi pencairannya sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan kemampuan fiskal daerah.
Keterlambatan ini diduga terkait penyesuaian administrasi SPMT dan skema pembayaran di BPKAD. SPMT terbit April 2026, sementara SK berlaku mundur Oktober 2025.
Apakah kondisi ini serupa juga terjadi di daerah lain...? Bahkan Sejumlah Pemda dilaporkan telat bayar gaji PPPK paruh waktu karena anggaran dan sistem penggajian belum rampung.
Para PPPK paruh waktu Kuansing berharap Pemkab segera memberi penjelasan resmi. Mereka butuh kepastian, bukan sekadar janji.
"Yang kami butuhkan sekarang bukan sekadar janji, tetapi kepastian. Kapan gaji dibayarkan dan bagaimana kejelasan status kami," ujarnya lagi salah seorang PPPK dengan nada kecewa.
Tanpa kepastian gaji, semangat kerja PPPK paruh waktu yang mengisi lini pelayanan publik di Kuansing jelas terganggu. Padahal mereka tulang punggung administrasi di sekolah, puskesmas, kantor desa dan lain sebagainya.
Terkait perihal ini, awak media konfirmasi Muradi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui via WhatsApp.
""Terkait Anggaran dan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, kewenangannya ada di Tim TAPD. Ketuanya Pak Sekda Zulkarnain, sedangkan teknisnya ada di BPKAD pak Jefrinaldi. BKPP hanya memproses administrasi sampai SK," jelas pihak BKPP, Rabu 25/6/2026 melalui via WhatsApp.
Konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap Muradi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, hanya mengambil poin jawaban bahwasanya sudah ada pelantikan PPPK paruh waktu dan proses administrasi terkait SK.
Diwaktu bersamaan, awak media juga konfirmasi Jafrinaldi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui via WhatsApp.
"Terimakasih atas perhatiannya, untuk jawabannya lebih tepat ini di sampaikan oleh pak Sekda Zulkarnain selaku ketua TAPD," ucap singkat Jefrinaldi.
Menjadi sorotan publik dan masyarakat terhadap Ketua TAPD Sekda Zulkarnain yang diduga terkesan bungkam dan lepas tanggung jawab.
Diduga lebih kurang 1000 PPPK Paruh Waktu Terombang-ambing tanpa Kepastian Gaji, saat ratusan PPPK paruh waktu menahan lapar menunggu gaji, Ketua TAPD yang seharusnya jadi penentu justru sulit dihubungi. Publik bertanya, di mana tanggung jawab pejabat..?
Publik Kuansing tuntut kejelasan, kewenangan ada di TAPD yang dipimpin Sekda. Tapi saat PPPK butuh kepastian, nomor beliau tidak aktif. Ini bukan soal gaji saja, ini soal kepercayaan publik ke pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kuansing Zulkarnain selaku Ketua TAPD belum dapat dikonfirmasi. Dua nomor kontak yang ada di awak media tidak aktif. Padahal kepastian gaji PPPK paruh waktu ada di mejanya.
Ketua TAPD adalah nahkoda anggaran. Saat ABK-nya PPPK paruh waktu kelaparan menunggu gaji, nahkodanya justru tak bisa dihubungi. Publik Kuansing berhak tahu, ke mana arah kapal ini berlayar dan kemana perginya anggaran Daerah Kuansing..?
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengakuan sejumlah PPPK paruh waktu Kuansing dan klarifikasi tertulis dari BKPP Kuansing.
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemkab Kuansing, Tim TAPD, dan BPKAD Kuansing. Kami siap memuat tanggapan, penjelasan, maupun data resmi terkait skema dan jadwal pencairan gaji PPPK paruh waktu demi memenuhi hak jawab dan hak publik untuk tahu.(SUGIANTO)
