Redynews.com, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan 80 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai pembacaan amar putusan, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Langkah hukum itu ditempuh karena pihak terdakwa menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap. JPU menyatakan masih mempertimbangkan (pikir-pikir) isi putusan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.
Menanggapi sikap para pihak, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menjelaskan bahwa dengan diajukannya banding oleh terdakwa, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diperiksa oleh majelis hakim tingkat banding. Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan di persidangan bahwa perkara tersebut akan kembali disidangkan pada tingkat banding untuk dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau.
Dengan adanya pernyataan banding dari pihak terdakwa serta sikap pikir-pikir dari JPU KPK, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini menjadi perhatian publik. Putusan akhir perkara akan ditentukan setelah seluruh proses hukum, termasuk pemeriksaan di tingkat banding apabila tetap dilanjutkan, selesai dilaksanakan.
---
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum asal Jakarta, Aga Khan, menyampaikan dukungannya kepada Abdul Wahid.
«"Selamat berjuang Pak Gubernur Riau dalam menegakkan kebenaran di Bumi Lancang Kuning. Teruslah berjuang sampai kebenaran terbukti," seru Aga Khan.»
Menurut Aga Khan, dalam pandangannya majelis hakim seharusnya membebaskan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid karena ia menilai seluruh dakwaan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
«"Hakim dalam perkara ini harus membebaskan Gubernur Riau tersebut. Semua dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Perkara ini bernuansa politis. Namun saya percaya, melalui proses banding atau kasasi, Gubernur Riau Abdul Wahid akan bebas," ujar Aga Khan.»
Ia juga menilai vonis 2 tahun penjara dalam perkara yang ditangani KPK merupakan hal yang jarang terjadi. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
«"Baru kali ini saya melihat perkara KPK divonis 2 tahun. Ini menunjukkan hakim tidak menggunakan hal-hal yang terbukti di persidangan sebagai pertimbangan putusan. Selamat berjuang Pak Gubernur, teruslah berjuang sampai kebenaran terungkap," tutup Aga Khan.»
Penulis : Ansori
