Redynews.com, KUANTAN SINGINGI,– Aparat gabungan dari Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, dan Polda Riau kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin / PETI jenis Dompeng di wilayah hukum Kuansing.
Penertiban dilakukan di aliran Sungai Monang, Kel. Muara Lembu, Kec. Singingi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi AKP AZHARI, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron, Panit Krimsus Polda Riau IPDA O. On Aridilah, dan puluhan personel gabungan lainnya.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang resah atas dampak lingkungan, tim langsung bergerak ke lokasi menggunakan 3 unit R4 dan 1 unit R2.
Setibanya di TKP, petugas menemukan 1 buah pondok terbuat dari terpal warna biru dan 2 unit rakit PETI jenis dompeng baik rakit maupun darat. Saat didatangi, rakit dalam keadaan tidak beroperasi.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung lakukan penindakan. 2 unit rakit dan pondok tersebut kami rusak dan bakar di tempat agar tidak dapat digunakan lagi," ujar AKP Azhari, SH kepada wartawan.
Dari kegiatan tersebut, petugas tidak mengamankan pelaku karena lokasi sudah dalam keadaan kosong saat didatangi.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Singingi.
"Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat PETI," tegasnya.
Kegiatan penertiban selesai pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(Sugianto)
