Redynews.com, Tembilahan –1 Agustus 2026 Sebuah kisah rumah tangga yang berakhir hanya dalam waktu sekitar dua pekan menjadi perhatian warga. Peristiwa yang diawali dengan pernikahan sirih tersebut kini menimbulkan dugaan adanya modus untuk memperoleh uang jujuran sebesar Rp40 juta. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Berdasarkan keterangan ayah pihak laki-laki yang berinisial M, warga Jalan Inpres Parit 21, Sei Beringin, Tembilahan, proses pernikahan berlangsung sebagaimana adat yang berlaku di kalangan masyarakat Banjar. Dalam tradisi tersebut dikenal adanya pemberian jujuran, yaitu sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak calon mempelai perempuan.
Menurut " M " tahap pertama pihak keluarganya menyerahkan uang jujuran sebesar Rp30 juta kepada keluarga calon mempelai perempuan. Setelah itu, kata dia, calon menantu berinisial " J " kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta kepada calon suaminya yang berinisial T, sehingga total uang jujuran yang diberikan mencapai Rp40 juta.
Pesta pernikahan kemudian digelar di kediaman mempelai pria di Jalan Inpres Parit 21, Sei Beringin, Tembilahan. " M " juga menyebutkan bahwa hampir seluruh biaya pesta, termasuk perlengkapan isi kamar seperti tempat tidur serta kebutuhan lainnya, ditanggung oleh pihak laki-laki.
Sementara itu, menurut pengakuan " M ", kontribusi dari pihak perempuan dalam pelaksanaan pesta hanya berupa bantuan dana sebesar Rp10 juta.
Namun kebahagiaan pasangan tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Meneruskan keterangannya, " M " mengatakan bahwa rumah tangga anaknya hanya bertahan sekitar dua minggu. Setelah terjadi pertengkaran yang disebutnya sebagai persoalan kecil, sang istri diduga meninggalkan rumah dan hingga kini tidak kembali.
Karena kondisi tersebut, menurut " M ", anaknya akhirnya menjatuhkan talak sehingga hubungan rumah tangga keduanya telah berakhir dengan perceraian sesuai ketentuan yang mereka jalani dalam pernikahan sirih.
" M " mengaku merasa dirugikan, baik secara materi maupun moral. Selain uang jujuran yang telah diberikan, keluarga juga telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk penyelenggaraan pesta pernikahan serta melengkapi kebutuhan rumah tangga pasangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga laki-laki, mantan istri T yang berinisial J terakhir diketahui berasal dari wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari pihak perempuan terkait penyampaian informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh keterangan dalam berita ini masih bersumber dari pengakuan pihak keluarga laki-laki dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
Apabila pihak keluarga perempuan memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika keluarga laki-laki merasa menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan melawan hukum, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( IR )
