Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

MTQ Digelar, Arena Judi Diduga Ikut Berlangsung: Benarkah Syiar Islam Dibarengi Perjudian?

Senin, 24 Agustus 2026, 16:38 WIB Last Updated 2026-08-24T09:38:43Z


REDYNEWS.COM
, ENOK, INDRAGIRI HILIR — 24 Agustus 2026 Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang semestinya menjadi momentum syiar Islam dan pembinaan nilai-nilai keagamaan justru menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat adanya aktivitas permainan yang diduga mengandung unsur perjudian di sekitar lokasi kegiatan.


Dari sejumlah foto yang beredar, tampak meja permainan dengan papan bernomor serta aktivitas peserta yang diduga mempertaruhkan uang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena kegiatan itu disebut berlangsung di tengah rangkaian acara MTQ.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, keberadaan kegiatan tersebut disebut-sebut telah mendapat izin dari pihak panitia. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan oleh Babinsa Suhada, Kecamatan Enok, berinisial “D”, kegiatan tersebut memang diketahui dan disebut mendapat izin.


Namun demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah kegiatan perjudian dapat dibenarkan hanya karena disebut mendapat izin dari panitia atau pihak tertentu?


Secara hukum, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026 mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal 426 mengatur larangan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

 Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III.


Yang juga penting, penjelasan Pasal 426 menyebut bahwa “izin” yang dimaksud merupakan izin yang ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, perlu diperjelas: izin dari siapa, dalam bentuk apa, dan apakah benar merupakan izin yang memiliki dasar kewenangan hukum?


Jika benar terdapat perjudian dan pihak tertentu secara sadar memberikan kesempatan atau memfasilitasi kegiatan tersebut, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi.


Publik pun berhak mendapatkan jawaban: mengapa kegiatan yang membawa nama MTQ—sebuah kegiatan keagamaan—justru diduga berdampingan dengan aktivitas perjudian?


Panitia MTQ, pihak yang disebut memberikan izin, serta aparat terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.


( IR )

Iklan

Tren untuk Anda