Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

DPC AWI Rokan hilir Kecam RSUD Rantau Prapat.Tahan jenazah bayi 6 bulan terkesan rentenir nyawa ,abaikan UU yang berlaku

Selasa, 20 Oktober 2026, 16:33 WIB Last Updated 2026-10-20T09:33:33Z


REDYNEWS.COM
, Rantau Prapat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Rokan Hilir mengecam keras tindakan manajemen RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang diduga menahan jenazah bayi 6 bulan selama 16 jam hanya karena alasan biaya Rp 7,4 Juta.


Ketua DPC AWI Rokan Hilir, Mahluddin Ritonga mengatakan, peristiwa yang menimpa keluarga Akbar Siregar, ayah dari bayi malang Nur Tata Siregar (6 bulan) ini adalah tragedi kemanusiaan dan bentuk nyata matinya hati nurani rumah sakit plat merah milik rakyat.


"Anak sudah meninggal jam 22.00 WIB tanggal 18 Oktober 2026, tapi jenazah malah ditahan seperti barang jaminan gadai. Disuruh bayar Rp 7.495.773 dulu baru boleh bawa pulang. Ini biadab, tidak manusiawi, dan jelas melanggar Undang-Undang," tegas Mahluddin Ritonga kepada awak media  Senin (20/10/2026).


AWI Rohil menilai RSUD Rantauprapat sudah putus urat sarap kemanusiaan .sehingga abaikan Undang-Undang yang berlaku.


1.Menurut UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf q dan r

Pasien miskin tidak boleh ditahan, Rumah Sakit dilarang menolak pasien dan menahan jenazah dengan alasan biaya. Rumah Sakit wajib memberikan pertolongan.


2.Menurut  UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 174 dan 191

Setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi ekonomi. Menahan jenazah karena biaya adalah pelanggaran hak asasi manusia dan dapat dipidana.


3.Menurut  Permenkes No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan BPJS Kesehatan


Jenazah tidak boleh dijadikan jaminan biaya rumah sakit. Negara melalui BPJS dan Dinas Sosial wajib menanggung warga tidak mampu.


"Bayi 6 bulan dibawa kritis jam 21.00 WIB ke IGD, meninggal jam 22.00 WIB. Harusnya rumah sakit berduka dan bantu pemulangan jenazah dengan layak, bukan malah keluarkan kuitansi Rp 6,1 juta untuk KHE, Rp 750 ribu PICU. Ini rumah sakit atau rentenir nyawa?" kecam Ketua AWI Rohil.


Rasa ibah semakin mendalam warga rantau Prapat dan forum wartawan turun kejalan untuk meminta belas kasihan terhadap berduka membuka donasi di pinggir jalan dengan menyodorkan kotak kotak.20/10/2026.


AWI Rohil mendesak:


*1. Bupati Labuhanbatu Copot Direktur RSUD Rantauprapat dr. Ady Subrata* yang hingga kini bungkam saat dikonfirmasi wartawan.


*2. Kemenkes RI dan Komnas HAM Turun Tangan* audit investigasi RSUD Rantauprapat dan periksa dugaan pungli berkedok biaya administrasi.


*3. DPRD Labuhanbatu Bentuk Pansus* Tragedi Penahanan Jenazah Bayi.


*4. Keluarga Korban Laporkan ke Polisi* dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 372 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.


Hingga sampai dengan saat  ini, Direktur RSUD Rantauprapat dr. Ady Subrata belum dapat terkonfirmasi sehingga berita ini di terbitkan.


Sumber : awi Rohil

Iklan

Tren untuk Anda