REDYNEWS.COM, Brebes, 1 OKTOBER 2026 — Temuan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU Nomor 44.522.33, wilayah Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tak hanya menampakkan adanya modifikasi kendaraan untuk menguras BBM rakyat. Lebih dari itu, penanganan pihak Polsek Jatibarang dinilai sengaja melepas jejak pelaku, mengabaikan prosedur hukum, dan membiarkan dugaan jaringan penjarahan energi negara lolos begitu saja.
Modifikasi Terang-Terangan, Pemeriksaan Gelap-Gelapan
Pada 10 September 2026, tim media memantau langsung aktivitas mencurigakan di lokasi. Terlihat jelas satu unit mobil L300 berwarna hitam dan satu truk berwarna kuning dipasang tangki tambahan non-standar — bukti fisik yang nyata dan kasat mata — dirancang khusus menampung Solar subsidi dalam jumlah besar untuk disalurkan ke luar jalur resmi.
Berdasarkan laporan tim media, Kapolsek Jatibarang beserta jajaran Reskrim tiba di lokasi. Kendaraan diserahkan kepada kepolisian dengan harapan akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Namun harapan itu pupus. Beberapa hari kemudian, kendaraan dikembalikan dengan alasan yang mengganjal: "tidak ditemukan isi BBM di dalamnya."
Fakta yang tidak bisa dibantah:
- Pemeriksaan isi tangki tidak disaksikan sama sekali oleh pihak pelapor maupun perwakilan independen
- Tidak ada berita acara pemeriksaan, dokumentasi foto, maupun catatan resmi yang dipublikasikan
- Modifikasi tangki yang terlihat jelas tidak dijadikan titik awal penyelidikan, justru diabaikan begitu saja
- Identitas pemilik, jejak pergerakan, serta ke mana BBM diduga dialirkan tidak ditelusuri
Terungkap: Ada "Bos Ari" di Balik Kendaraan
Informasi terbaru yang diperoleh tim media mempertegas adanya jaringan terorganisir di balik aktivitas ini. Sdr. Tajudin, yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) terkait operasi pengisian BBM tersebut, menyebutkan bahwa kendaraan dan aktivitas itu berada di bawah komando seseorang yang dikenal dengan nama Ari.
Pengakuan ini menegaskan dugaan bahwa pengurasan Solar subsidi di Jatibarang bukan sekadar tindakan perorangan, melainkan bagian dari jaringan yang terstruktur — memiliki pelaksana di lapangan, koordinator, hingga pimpinan yang mengatur operasi. Namun hingga saat ini, Polsek Jatibarang sama sekali tidak menyinggung nama Ari maupun upaya penelusurannya dalam setiap keterangan yang diberikan.
Aturan Dilanggar, Prosedur Ditiadakan
Kasus ini menampakkan pelanggaran berlapis, baik dari sisi pelaku maupun dari sisi penanganan kepolisian:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 28 ayat (1)
Kegiatan penyaluran BBM di luar izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- UU No. 22 Tahun 2001 — Pasal 36
Pengalihan atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan adalah tindak pidana.
- Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2023 — Pasal 11
Pembelian BBM subsidi hanya sesuai kapasitas tangki standar; pengisian ke tangki yang dimodifikasi adalah pelanggaran tegas.
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 — Pasal 13
Pemeriksaan barang bukti wajib dibuatkan berita acara, disaksikan minimal 2 saksi, dan diberitahukan kepada pihak terkait. Ketentuan ini ditiadakan dalam kasus ini.
- KUHP Pasal 55 jo Pasal 372
Jika terbukti merugikan keuangan negara, pemilik kendaraan, koordinator lapangan, hingga pihak yang memfasilitasi dapat dijerat pidana bersama-sama.
Polsek Jatibarang: Tumpul, Tidak Transparan, atau Melindungi, Ada Apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ?
Ketiadaan transparansi dalam kasus ini melahirkan dugaan yang mendalam: apakah penegakan hukum benar dijalankan, atau justru sengaja dilembutkan?
- Modifikasi tangki yang sudah terlihat kasat mata tidak ditindaklanjuti sebagai indikasi pelanggaran
- Nama Ari yang disebut sebagai pimpinan jaringan tidak menjadi fokus penyelidikan
- Pihak pelapor tidak diberi akses mengetahui proses pemeriksaan
- Kendaraan yang berpotensi menjadi sarana tindak pidana dikembalikan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang memuaskan dari pihak SPBU, pemilik kendaraan, maupun Polsek Jatibarang terkait pengakuan adanya sosok "Bos Ari".
Tim Media Menuntut:
1. Pemeriksaan ulang yang terbuka, disaksikan pihak independen, dan didokumentasikan lengkap
2. Penelusuran serta klarifikasi resmi terkait sosok Ari yang disebut sebagai pimpinan jaringan
3. Publikasi dasar hukum serta bukti sahih yang digunakan sebagai alasan pelepasan kendaraan
4. Penjelasan mengapa prosedur pemeriksaan barang bukti tidak dijalankan sesuai Perkapolri
5. Langkah tegas dan transparan agar kerugian rakyat akibat penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus berlanjut
Masyarakat berhak mengetahui: Apakah hukum di Jatibarang berlaku untuk semua orang, atau hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki perlindungan? Apakah energi rakyat yang disubsidi justru dikuras habis di bawah pengawasan yang lemah, atau sengaja dibiarkan?
( tim / Rilis )
