Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Kapolres Akui Ada Tambang Setelah Kejadian 4 Warga Tewas, Kasat Reskrim Bilang Tak Ada PETI Tantang Wartawan Turun Cek TKP

Jumat, 09 Oktober 2026, 20:28 WIB Last Updated 2026-10-09T13:28:23Z


REDYNEWS.COM
, Solok Selatan,- Integritas dan profesionalisme Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Akp Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K. dipertanyakan publik. 


Pasalnya, pernyataan Kasat Reskrim yang sebelumnya dengan tegas membantah adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Solok Selatan, berbanding terbalik 180 derajat dengan fakta di lapangan yang merenggut 4 nyawa.


Kronologi kebohongan publik ini bermula saat awak media melakukan konfirmasi resmi kepada Akp Muhammad Yogie Biantoro melalui via WhatsApp terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya.


Bukannya memberikan penjelasan yang transparan, Kasat Reskrim justru membantah keras. Dia menyatakan tidak ada aktivitas PETI di yang dimaksud. Bahkan dengan nada menantang, dia balik menantang wartawan dengan kalimat "jangan cuma katanya" dan meminta wartawan untuk turun cek lokasi sendiri, nanti kita dampingi dan kita kewal.


Pernyataan seorang pejabat Reskrim yang seharusnya paling paham peta kejahatan di wilayahnya itu sangat mengejutkan.


Fakta Bicara Lain: 4 Penambang Tewas di Lokasi PETI


Kebohongan itu terbongkar hanya dalam hitungan hari. Selasa (6/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, tragedi maut terjadi di lokasi PETI Sungai Paik Hulu, Pamong Gadang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.


Tebing di lokasi penambangan emas tradisional itu longsor dan langsung menimbun 4 orang penambang hingga tewas.


Keempat korban adalah warga lokal, yakni Inisial D (40), R (35), DN (25), dan ZF (35). Proses evakuasi berlangsung sulit karena lokasi berada jauh di dalam hutan dan baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 05.00 Wib.


Jika memang tidak ada PETI seperti klaim Kasat Reskrim, lalu kenapa ada 4 nyawa melayang di lokasi PETI, Pak Kasat..?


Keberadaan aktivitas tambang di lokasi itu justru dibenarkan langsung oleh Kapolres Solok Selatan Akbp Andreanaldo Ademi. Pernyataan Kapolres ini sudah beredar luas di media online nasional.


"Saat mereka bekerja, tebing tiba-tiba longsor dan langsung menimbun para korban. Pekerja lain di sekitar lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan, namun tebalnya material tanah bercampur batu membuat nyawa keempatnya tidak tertolong," kata Kapolres Solok Selatan Akbp Andreanaldo Ademi.


"Keempat korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 05.00 Wib dan dibawa ke rumah duka masing-masing," lanjutnya.


Pernyataan Kapolres menjadi bukti sah bahwa PETI itu ada dan nyata. Ironis, Kapolres mengakui ada tambang, Kasat Reskrimnya malah bilang tidak ada.


Dikonfirmasi Ulang, Centang Biru Dua Tapi Bungkam


Arogansi Kasat Reskrim berlanjut. Setelah informasi 4 orang tewas akibat longsor di lokasi PETI itu viral, awak media kembali mengirimkan informasi pemberitaan tersebut via WhatsApp kepada Kasat Reskrim untuk konfirmasi berimbang.


Pesan pertama dikirim, hanya centang dua tanpa balasan. Bungkam.


Puncaknya, Jumat (09/10/2026), awak media kembali melakukan konfirmasi ulang dengan mengirimkan link pemberitaan lengkap terkait tewasnya 4 penambang di lokasi PETI. 


Faktanya, pesan WhatsApp tersebut sudah centang biru dua, artinya sudah dibaca oleh Kasat Reskrim. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu kata balasan pun. Kasat Reskrim memilih bungkam seribu bahasa.


Dulu gagah menantang wartawan, sekarang giliran fakta korban disodorkan, malah pengecut dan alergi konfirmasi.


Diduga Langgar UU Polri dan UU Pers


Tindakan Kasat Reskrim yang diduga memberikan informasi bohong kepada wartawan dan menghalangi tugas jurnalistik dengan cara bungkam setelah membaca konfirmasi, diduga telah melanggar:


1. UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13 dan 14 tentang tugas pokok Polri memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Menutup mata terhadap PETI adalah bentuk pembiaran.


2. Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 8 yang mewajibkan anggota Polri bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi publik.


3. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 tentang larangan menghalang-halangi tugas pers. Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah memerintahkan jajarannya untuk menyikat habis PETI ilegal yang merusak lingkungan. Tapi di Solok Selatan berbanding terbalik alasan yang disampaikan kepada awak media.


Kami mendesak Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan untuk segera mengevaluasi jabatan Kasat Reskrim Akp Muhammad Yogie Biantoro. Jangan sampai publik menilai ada dugaan pembiaran dan ada setoran dari mafia PETI di balik pernyataan "tidak ada PETI" tersebut.


Empat nyawa sudah melayang menjadi bukti. Jangan tutup mata lagi, Pak Kasat. Usut tuntas PETI di Sungai Paik Hulu, jangan cuma bisa menantang wartawan lalu bungkam.


Awak media sudah melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Solok Selatan, namun sampai saat ini belum ada balasan dan diduga terkesan alergi terhadap wartawan. Padahal TNI/POLRI mitranya wartawan.


Redaksi: Membuka ruang sebesar-besarnya untuk hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU No.40 Tahun 19990.(Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda