Redynews.com, Sebuah tempat spa di kawasan Helvetia, Medan, digerebek Satreskrim Polrestabes Medan pada Juli 2026. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya layanan seksual terselubung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial C, G, I, dan L.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan C sebagai tersangka. C diketahui bekerja sebagai kasir dan disebut bertugas berkomunikasi dengan pelanggan, termasuk membahas jenis layanan yang tersedia.
Sementara itu, G, I, dan L tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya hanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak mengatakan perkara terhadap C telah diproses. C dijerat Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
Pada Agustus 2026, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
Di tengah proses tersebut, foto tiga orang yang sebelumnya diperiksa polisi beredar di media sosial dan menjadi perhatian warganet. Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketiganya bukan tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi juga membantah adanya pungutan saat proses pemulangan ketiga saksi. Menurut keterangan kepolisian, mereka dipulangkan tanpa dikenakan biaya.#viral #fyp #beeita
