REDYNEWS.COM, BEKASI, 17 Oktober 2026 — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 11, RT 001/RW 006, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun tim media di lapangan mengarah pada dugaan adanya penampungan solar bersubsidi dalam jumlah puluhan ton di lokasi tersebut.
Dugaan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), mengingat solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi konsumen yang berhak sesuai ketentuan. Jika benar terjadi pengumpulan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan secara tidak sah, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Tim media juga menerima informasi bahwa sejumlah kendaraan berpelat merah diduga mendatangi lokasi tersebut pada pagi hari dan disebut-sebut melakukan aktivitas yang oleh sumber di lapangan diistilahkan sebagai “kencing” BBM. Namun, asal-usul solar, jenis kendaraan, identitas pemilik, serta dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan gudang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, rekaman, keterangan saksi, dan penelusuran aparat berwenang.
Tim Media Tunggu Hampir Dua Jam, Konfirmasi Belum Terjawab
Dalam upaya menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, tim media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab atas gudang tersebut. Berdasarkan keterangan tim, mereka telah menunggu hampir dua jam, tetapi pihak yang hendak dikonfirmasi tidak datang menemui awak media.
Tim media kemudian mencoba menghubungi layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi tersebut. Menurut keterangan tim, panggilan itu belum mendapatkan jawaban. Keadaan ini menjadi catatan dalam proses peliputan, tetapi belum dapat dijadikan bukti bahwa pihak tertentu sengaja menghindari konfirmasi ataupun bahwa kepolisian mengabaikan laporan.
Hingga berita ini disusun, dugaan penimbunan, asal BBM, serta keterlibatan kendaraan berpelat merah belum dinyatakan terbukti melalui keterangan resmi aparat. Pihak pengelola gudang maupun pihak lain yang disebut dalam informasi lapangan tetap perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Ancaman Hukum Jika Penimbunan Terbukti
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Jika unsur tindak pidananya terbukti terpenuhi, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta, peran pihak terkait, dan terpenuhinya unsur hukum. Karena itu, dugaan penimbunan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
APH Diminta Telusuri Asal BBM dan Periksa Aktivitas Gudang
Tim media meminta Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, serta instansi terkait menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas penyimpanan BBM, volume dan asal solar, dokumen distribusi, identitas kendaraan yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Publik berhak mengetahui apakah distribusi BBM bersubsidi telah berjalan sesuai aturan. Kini, tindak lanjut aparat dan klarifikasi pihak pengelola gudang menjadi penting untuk mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas di Jalan Raya Narogong tersebut.
( IR )
