REDYNEWS.COM, GARUT, 21 Oktober 2026 —Dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Haji Ibrahim, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Informasi yang dihimpun dari sumber warga sekitar menyebutkan bahwa ruko tersebut diduga menjadi lokasi peredaran obat keras yang masuk kategori obat daftar G.
Berdasarkan keterangan sumber tersebut, ruko itu disebut-sebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Mateng, yang menurut sumber berasal dari Aceh. Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan ruko dan dugaan aktivitas di dalamnya masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Warga Minta Aparat Turun Tangan
Dugaan peredaran obat keras tanpa resep bukan persoalan sepele. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, apabila obat digunakan secara tidak tepat, tanpa pengawasan tenaga kesehatan, atau disalahgunakan.
Warga berharap aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan di lokasi, menelusuri jenis dan asal obat yang diduga diedarkan, memeriksa dokumen perizinan, serta meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di ruko tersebut.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena sumber warga turut menyampaikan dugaan adanya perlindungan dari seorang oknum TNI aktif berinisial L yang disebut berpangkat Mayor. Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang sah.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sejumlah ketentuan terkait sediaan farmasi dan praktik kefarmasian.
Pasal 436 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan obat keras. Penerapannya harus disesuaikan dengan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Sementara itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pasal ini tidak otomatis berlaku hanya karena suatu obat keras diduga dijual tanpa resep.
Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja membantu tindak pidana, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dapat dipertimbangkan sesuai unsur pembantuan yang terbukti. Status sebagai anggota TNI tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan seseorang.
Transparansi Penyelidikan Jadi Kunci
Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti informasi ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum hendaknya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dugaan keterlibatan prajurit aktif juga perlu diteruskan kepada institusi berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa peredaran obat keras maupun dugaan perlindungan oleh oknum aparat benar terjadi. Konfirmasi dari pemilik ruko dan pihak yang disebut dalam informasi warga masih diperlukan.
Publik menunggu langkah nyata aparat: apakah dugaan ini dapat dibuktikan melalui penyelidikan yang terbuka dan profesional, atau justru tidak didukung bukti yang cukup? Penegakan hukum harus berpijak pada fakta, bukan rumor, serta berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya.
( IR )
