Redynews.com,Kuantan Singingi || Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau meminta usaha ram atau peron sawit di Kabupaten Kuansing untuk mengurus izin usaha. Pasalnya banyak ram sawit belum mengantongi izin usaha dari pemerintah, terutama peron sawit yang berada beberapa titik di Kecamatan Pucuk Rantau, hal ini guna untuk Antisipasi diduga teror dari berbagai pihak lainya dan untuk menghindari diduga pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit (TBS), Rabu (11-12-2024).
Banyaknya Peron Sawit atau Ram yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi beroperasi diduga tidak mengantongi izin, apa lagi yang berada di Kawasan di Kecamatan Pucuk Rantau, terkait hal ini, Sugianto sebagai Ketua Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi, dibawah naungan Boma Harmen sebagai Gubernur LSM LIRA dan DPC PW MOI, menghibau dan mengajak pemilik peron untuk melakukan pengurusan izin.
"Masyarakat yang mempunyai usaha Peron Sawit atau Ram jangan takut dan khawatir, dalam himbauan untuk pembuatan Izin Usaha, Pemkab Kuansing dibawah naungan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semua itu hanya bertujuan baik"
"Karena Pemerintah Kuansing untuk mengajak pemilik peron membuat izin usaha, tidak menutupi usaha masyarakat, karena berkemungkinan dengan adanya legalitas peron, kemungkinan besar pemilik pengusaha peron sawit bisa melakukan pinjaman dan akan menjadi Pendapatan Asil Daerah (PAD) sehingga pemerintah bisa membantu memberikan bantuan yang telah disediakan," Himbau Sugianto.
"Untuk izin usaha peron sawit atau ram, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), WAJIB DIMILIKI, karena ini menjadi keuntungan bagi pengusaha peron sawit untuk mengajukan pinjaman berdasarkan surat usaha izin peron, diduga antisipasi teror dari pihak lain dan pemerintah akan mudah untuk menyalurkan bantuan kepada pemilik usaha peron sawit kecil," Kata Ketua PW MOI Kuansing Sugianto.
"Setelah saya korek informasi terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing, Jhon Pitte Alsi , ternyata masih banyak pelaku usaha peron sawit atau tempat penampungan dan pembelian buah sawit di Kuansing belum mengantongi izin usaha. Padahal setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," Ucap Sugianto.
"Mungkin ada yang masih belum tahu cara mengurus izin usaha peron sawit, kemungkinan ada juga yang sudah mengurus izin, di Kecamatan Pucuk Rantau saya investigasi berdasarkan peta kawasan, ada beberapa titik peron sawit berada di kawasan hutan, ini akan lebih sulit untuk melakukan pengurusan izin, malahan diduga terlihat jelas peron tersebut ilegal tidak mempunyai legalitas, karena posisi berda di kawasan, belum lagi pengurusan pelepasan kawasan," Ucap lagi Sugianto.
"Saya berharap pemerintah dan Aparat Penegak Hukum bekerja sama untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar peron sawit yang berada di kawasan di tertibkan, karena diduga banyak pencurian buah TBS dijual dan diantar ke peron sawit"
"Untuk diketahui pencurian ringan dalam PERMA 02/2012 juga berlaku dalam pencurian terhadap perkebunan sawit perorangan, Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (“PERMA 02/2012” dan Penadah Sawit Ilegal atau Penada hasil curian TBS juga akan terancam pidana," Pungkas Sugianto(PW MOI Kuansing)
Editor: Rizal
