Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Alamak..! Diduga Salah Satu Gudang Selalu disinggahi Truk Pengangkut BBM.

Minggu, 23 Februari 2025, 21:23 WIB Last Updated 2025-02-23T14:23:18Z

MEDAN  ||Diduga Salah satu  gudang Siong selama ini dicurigai mengoplos BBM jenis solar. Belakangan, gudang yang berlokasi di Martubung dekat pinggiran Jalan tol Kecamatan Medan Labuhan kini, kembali beroperasi.

Pantauan wartawan, minggu (22/2), truk tangki warna putih biru (diduga berisi BBM solar) keluar masuk ke gudang tersebut yang Tidak ada plank nama di depan gudang tersebut.

Warga sekitar mengatakan, truk memang sering keluar masuk ke gudang tersebut. “Sering bang keluar masuk kami lihat mobil ke dalam gudang itu, mereka gak pernah mikirin dampaknya kepada kami, jalan kami rusak dan resiko terbakar,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.

Diduga pelaku telah melanggar Pasal 53 jo.Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa: Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 M.

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 M

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 M

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30M

“Kami berharap aparat penegak hukum turun ke lokasi untuk menyidak aktivitas gudang tersebut, kami takutnya kebakaran bang,” kata warga. (Red) 

Iklan

Tren untuk Anda