Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Di Duga Kepala Desa Hilimaera Kebal Hukum Bahkan Bupati Nias Selatan Tidak Berkutik Menonaktifkannya.

Sabtu, 08 Maret 2025, 15:22 WIB Last Updated 2025-03-08T08:22:04Z

REDYNEWS.COM,Nias Selatan | Sudah Ada Surat Pernyataan kepala desa untuk Mengundurkan Diri pada Tahun 2024 apabila dirinya tidak dapat menyelesaikan Tanggung jawabnya Sampai tanggal 9 Mei 2024 namun hingga saat ini belum terealisasi.

Kepala Desa ( Kades ) Hilimaera Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan ( Nisel ) Sumatera Utara Pianus Halawa,mau mengundurkan diri dari Jabatannya, Karena diduga selewengkan dana Desa surat pernyataan ini tertuang didalam surat pernyataan yang di tanda tangani dirinya dihadapan,kadis PMD Kabupaten Nias Selatan Bapak Alberth Duha.SP, Camat Amandraya, Bapak Gindaria Hareva,Kasi Pemerintahan Kecamatan bapak Saraatolo Harefa,S.Kom,kasi PMD Kecamatan,Felix Helpin,Trantib kecamatan, Rimani Gulo,Ketua PMD desa dan perangkat desa Hilimaera. Beserta disaksikan para tokoh desa Hilimaera.


Dalam surat itu tertuang 
" Segala beban tugas yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa yang belum selesai,akan saya selesaikan paling lambat Hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024.Dan apabila tidak dapat saya selesaikan sampai dengan Tanggal 9 Mei 2024,maka surat pernyataan ini menjadi pengganti surat pernyataan pengunduran diri saya sebagai kepala Desa Hilimaera Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan ". Demikian Pernyataan Kades dimaksud diatas Meterai 10000.

Adapun surat pernyataan Kades tersebut yang disampaikan kepada masyarakat Hilimaera yang membuat pengaduan tentang tindak tanduk Kepala desa Pianus Halawa, mengelapkan dana desa berdasarkan surat Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Hilimaera Nomor : 140/008/BPD/07.2028/2024 perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana Desa dan Alokasi dana Desa Hilimaera Tanggal 23 April 2024 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan berdasarkan surat Bupati Nias Selatan Nomor : 400.10/13020/DPMD/2024 perihal fasilitas Tanggal 30 April 2024.



Adapun dugaan penyelewengan dana Desa dimaksud yakni Kepala Desa an. Pianus Halawa belum membayarkan honor para perangkat Desa dan juga bahan material pada pelaksanaan kegiatan jalan rabat beton di Desa Hilimaera.

Berdasarkan hal ini Ketua BPD mewakili Masyarakat mempertahankan hak ini dan ada menduga camat juga tidak berktik guna menonaktifkan kepala desa Hilimaera bahkan bupati pun tidak dapat berbuat banyak 

Karena hal ini masyarakat menjadi kurang percaya akan kepemimpinan camat dan bupati saat ini ketua BPD Hilimaera Alua Zishoki mengungkapkan kepada awak media ini ada apa berarti ada sesuatu Anatar kepala desa,camat,bahkan Bupati Nias Selatan.

Batas surat pernyataan itu sudah habis masa berlakunya namun belum juga Mengundurkan diri uamgkapnya, (Thomas)

Iklan

Tren untuk Anda