Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Diduga Limbah FABA PLTU Parit 21 Dijadikan Ajang Bisnis, Warga Pertanyakan Legalitas dan Pengawasannya

Sabtu, 23 Mei 2026, 19:36 WIB Last Updated 2026-05-23T12:36:51Z


REDYNEWS.COM
, Dugaan praktik penyaluran limbah batu bara jenis fly ash dan bottom ash (FABA) dari PLTU Parit 21, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menjadi sorotan publik. Limbah hasil pembakaran batu bara tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat dengan dalih ongkos antar, sementara aktivitas itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait,Tembilahan –23 mei 2026.


Informasi yang dihimpun pada Sabtu (23/5/2026), menyebutkan bahwa limbah FABA dari PLTU Parit 21 didistribusikan kepada masyarakat untuk keperluan timbunan lahan maupun penimbunan jalan lingkungan. Dalam praktiknya, masyarakat yang ingin mendapatkan material tersebut dikenakan biaya dengan nominal bervariasi, tergantung jarak pengantaran.


Untuk wilayah dekat, masyarakat disebut dikenakan biaya sekitar Rp100 ribu per muatan, sedangkan untuk wilayah yang agak jauh mencapai Rp200 ribu. Meski pihak tertentu berdalih biaya tersebut hanya sebatas “ongkos gendong” atau biaya pengantaran, namun masyarakat menilai praktik itu tidak ubahnya seperti aktivitas jual beli limbah.



Persoalan ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, limbah FABA merupakan hasil sisa pembakaran batu bara yang pengelolaannya seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan atau pihak PLTU. Publik mempertanyakan apakah limbah tersebut memang diperbolehkan untuk disalurkan bebas kepada masyarakat, terlebih jika terdapat pungutan biaya dalam proses pendistribusiannya.


“Kalau memang hanya limbah buangan, kenapa ada tarif dan biaya tertentu. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari limbah yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Selain soal dugaan bisnis limbah, masyarakat juga mempertanyakan aspek pengawasan dari instansi terkait terhadap pengelolaan FABA tersebut. Sebab, apabila tidak diawasi secara ketat, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari.


Sebagaimana diketahui, fly ash dan bottom ash merupakan sisa hasil pembakaran batu bara yang selama ini menjadi perhatian serius dalam pengelolaan lingkungan industri. Meski dalam aturan terbaru sebagian FABA dari PLTU telah dikeluarkan dari kategori limbah B3 tertentu, namun pengelolaan dan pemanfaatannya tetap wajib memenuhi ketentuan serta prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.


Aktivitas distribusi FABA kepada masyarakat juga semestinya dilakukan secara transparan, memiliki dasar administrasi yang jelas, serta tidak menimbulkan kesan adanya praktik bisnis terselubung di balik alasan biaya operasional pengantaran.


Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, maupun aparat penegak hukum, dapat turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan limbah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLTU Parit 21 terkait dugaan penyaluran limbah FABA yang disebut menjadi ajang bisnis tersebut. Publik kini menanti klarifikasi serta langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan apakah praktik tersebut sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan pengelolaan limbah industri.

(***)

Iklan

Tren untuk Anda