Palembang,- Topnasional.com - Kasus penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI AD, Pratu F (23), di Kota Palembang kini memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) II Sriwijaya resmi menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, identitas tersangka sempat disebut sebagai Sertu RN sebelum akhirnya dikoreksi pihak TNI.
Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Denpom II/4 Palembang melakukan serangkaian penyelidikan intensif mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
“Kurang dari 24 jam, Pomdam II Sriwijaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sertu MRR selaku pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yordania, Minggu (17/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 21 saksi telah diperiksa. Aparat juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk proses autopsi korban.
Dari hasil penyidikan sementara, petugas menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis korek api yang diduga digunakan pelaku saat penembakan terjadi. Hingga kini, kepemilikan dan asal-usul senjata tersebut masih didalami penyidik.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sabtu (16/5/2026) dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban dan pelaku diduga berselisih usai saling senggol ketika berjoget.
Keributan kemudian terjadi hingga pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan menembak korban pada bagian perut sebelah kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kodam II Sriwijaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
