Redynews.com, KUANTAN SINGINGI,– Salah seorang warga Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi mengeluhkan tindakan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat perwira berinisial “Doni”. Kejadian tersebut disebut terjadi belum lama ini di wilayah Kopah.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, pria dalam foto tersebut mengenakan kaos hitam berlogo “Resmob” dan diduga mendatangi warga dengan sikap yang dinilai tidak sopan dan arogan.
“Dia datang mengaku perwira bernama Doni. Caranya bicara tinggi dan membuat warga merasa tidak nyaman. Memanggil warga dengan tangan kiri, daerah kita daerah adat yang penuh tata krama, kami berharap ada klarifikasi dari pihak kepolisian Polres Kuansing,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (16/5/2026).
Kejadian tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang kini beredar di kalangan warga. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan dengan nada tinggi dan sikap yang dinilai tidak pantas saat berbicara dengan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kuantan Singingi terkait identitas dan status orang dalam foto tersebut. Warga meminta agar pimpinan Polres Kuansing melakukan pengecekan dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Namun, awak media sudah konfirmasi pihak Propam Polres Kuansing dengan mengirimkan bukti petunjuk berupa rekaman dan foto.
"Terimakasih informasinya, nanti kita cek," ucap tegas pihak Propam Polres Kuansing.
Desakan Klarifikasi dan Penindakan:
Masyarakat meminta Propam Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau untuk segera menelusuri kebenaran pengakuan tersebut. Jika terbukti yang bersangkutan benar anggota Polri, maka diharapkan dilakukan pemeriksaan sesuai kode etik profesi Polri.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan bukan anggota Polri dan menggunakan atribut serta mengaku-ngaku sebagai perwira, maka diminta diproses sesuai hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan identitas institusi.
Catatan Redaksi:
1. Seluruh informasi dalam rilis ini masih berupa keterangan warga dan dokumentasi yang diterima awak media. Awak media masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian.
2. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
3. Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan.
4. Redaksi dan awak media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan berdasarkan waktu yang tidak ditentukan.(Tim)
