Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Cutra Andika Siregar,SH,MH, Laporkan Media Dan wartawan ke Dewan Pers, Di Duga Menyiarkan Berita Hoak.

Kamis, 22 Mei 2025, 15:42 WIB Last Updated 2025-05-22T08:42:56Z

REDYNEWS. COM
, Rohil | 
Kuasa hukum H. Bistamam  melaporkan media dan wartawannya ke Dewan pers akibat memberitakan berita Hoax dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”. Kamis, (22/5/2025) dan pengaduannya telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038.

Materi pokok pengaduannya adalah media pers bersangkutan diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (Hoax) dan tidak akurat, tidak melakukan konfirmasi kepada H. Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita sehingga beritanya menjadi tidak berimbang, diduga pers bersangkutan sengaja membangun opini publik untuk membunuh karakter H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil, muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi narasumber dalam hal ini Muhajirin dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan Pikun dan lain sebagainya.


Sehingga pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harapan dan tuntutan pengadu dengan mengadukan pemberitaan tersebut agar pihak teradu perusahaan pers dan wartawannya diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pers untuk efek jera agar kedepannya lebih hati-hati dalam memuat berita dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, memerintahkan kepada pers teradu untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Masridodi Mangunsong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan “Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana. 

Lanjut Masridodi media tersebut “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(M.Ritonga)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda