Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Dari Pengamatan Persidangan PN Teluk Kuantan, Diduga Kuat Inisial AP Akan dijerat Pasal Berlapis.

Selasa, 20 Mei 2025, 17:04 WIB Last Updated 2025-05-20T10:04:49Z

REDYNEWS. COM,
Kuantan Singingi,
- Masi dengan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Aldiko Putra (AP) mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dalam persidangan PN Teluk Kuantan hadir beberapa saksi yaitu Umbradani mantan kanit Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Singingi dan Singgih yang dulunya polhut ahli muda Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), Senin (19-05-2025).

Didepan majelis hakim PN Teluk Kuantan, dalam keterangan saksi Umbradani mantan kanit Polhut KPH Singingi menyampaikan kepada awak media, satu orang operator dan Helper alat berat di amankan dulu ke kantor KPH Singingi dan kemudian dibawak lagi kemarkas polhut Pekanbaru dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

"Satu orang operator dan Helper alat berat guna untuk di interogasi dan dimintai keterangan terkait aktivitas steking perkiraan yang tidak jauh dari Sungai Kelelawar, setelah di interogasi dan dimintai keterangan di Kantor KPH Singingi, kemudian satu orang operator dan Helper alat berat di bawak kemarkas Pekanbaru, karena sudah dimintai keterangan dan di interogasi di markas Pekanbaru, kemudian mereka disuruh pulang," Terang Umbradani.

"DLHK Provinsi Riau menyampaikan bahwasanya barang bukti belum kuat, jika alat berat yang di tangkap tidak dibawak kemarkas polhut, seharusnya alat berat di bawak dulu ke markas Polhut untuk menindak lanjuti terkait hal ini, seperti gelar, lidik, penyelidikan dan dll," Kata Umbradani.

"Alasan kenapa alat berat tidak bisa dibawak kemarkas polhut, kami dari tim menceritakan kejadian di lapangan kepada DLHK Provinsi, bahwasanya Aldiko Putra Anggota Dewan diduga menghalang-halangi anggota UPT KPH Singingi untuk menjalankan tuganya dan melarang alat berat untuk di bawak kemarkas polhut," Terang kembali Umbradani.

Saksi Umbradani menyebutkan kembali, Pada saat kejadian di lapangan atau TKP, tentunya kita harus mengetahui situasi di lapangan, apakah ini nantinya akan timbul keributan dan tidak ribut dengan masyarakat setempat, jika hal ini terjadi, maka akan timbul masalah baru, maka dari itu kami lakukan tindakan secara kebijakan, agar tidak timbul keributan dan bentrok terhadap masyarakat, sekaligus menghargai keputusan Aldiko Putra kerena dia sebagai anggota DPRD, karena itu alat berat dititipkan dulu kepada beliau," Ujar Umbradani mantan kanit Polhut KPH Singingi.

"Kejadian dilapangan, sudah kita ceritakan kepada DLHK Provinsi Riau, maka dari itu dilakukan tindakan selanjutnya, seperti melakukan gelar, lidik dan penyelidikan, sehingga perkara ini sampai Persidangan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan," Kata Umbradani.

Konfirmasi berlanjut, awak media konfirmasi saksi Singgih anggota polhut ahli muda Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), terkait keterangan yang di sampaikan didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

"Saya sebagai anggota polhut ahli muda Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) waktu itu, saya hanya menjalankan tugas dan perintah, waktu itu, satu orang operator dan Helper alat berat dibawak kemarkas polhut, sebelumnya sudah di interogasi di KPH Singingi, kemudian baru saya bawak kedua orang ini kemarkas Pekanbaru, setelah di interogasi penyidik, mereka disuruh pulang," Uangkpan Singgih.

"Terkait alat berat tidak dibawak kemarkas polhut, karena saya dapat telpon, bahwasannya alat berat sudah dititipkan kepada anggota dewan, alasan dititipkan, diduga Aldiko Putra melarang alat berat dibawak kemarkas," Ungkap Singgih.

"Kalau soal kejadian dilapangan, saya tidak ada di lapangan, saya turun ke Kantor KPH Singingi atas perintah pimpinan untuk menjemput satu orang operator dan helper alat berat untuk dibawak kemarkas polhut Pekanbaru, guna untuk dimintai keterangan dan Interogasi oleh penyidik di markas Pekanbaru," Katanya Singgih.

Terkait kawasan atau tidaknya, saksi Singgih menyebutkan kepada awak media, "Kalau terkait kawasan hutan, tentunya kita tunggu keterangan dari saksi ahlinya yaitu BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan)"

"BPKH adalah unit pelaksana teknis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas mengukuhkan batas-batas kawasan hutan, menyiapkan bahan perencanaan kehutanan wilayah, dan berbagai tugas terkait pemantapan kawasan hutan," Paparnya Singgih.

"Secara umum, BPKH bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemantapan kawasan hutan di Indonesia" Paparnya lagi Singgih.

Ir.Nazaldi LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemantauan/monitoring instansi, swasta, lembaga pemerintah, TNI dan Polri, mengamati proses persidangan Aldiko Putra, mau pun itu melalui pemberitaan dan maupun itu melalui telepon berdasarkan narasumber.

"Dari pengamatan saya, Diduga kuat Aldiko Putra akan di jeratkan Pasal Berlapis, karena dalam keterangan saksi yang dihadirkan di PN Teluk Kuantan, majelis hakim pasti akan bisa menilai, mana yang menghalang-halangi atau mengintimidasi petugas dan mana yang merusak kawasan hutan dan juga termasuk menghilangkan barang bukti, jika itu terbukti kawasan hutan oleh BPKH nantinya sebagai saksi ahli," Katanya Ir.Nazaldi.

"Ini kita lihat secara pandangan sehari-hari kita terhadap hukum dan proses aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kehutanan kepada petugas yang berwenang, dan petugas tersebut dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan tersebut, terutama jika pelaku tertangkap tangan"

"Jika pelaku perusakan hutan tertangkap tangan melakukan perbuatan tersebut, PPNS berhak melakukan penangkapan berdasarkan Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," Kantanya.

"Padahal kejadian tersebut tertangkap tangan, jika itu benar aktivitasnya di Kawasan Hutan, seharusnya anggota dewan tersebut membiarkan alat berat dibawak dulu, agar penyidik mencari tahu kebenarannya dengan cara gelar, lidik, penyelidikan dan dll, Agar menentukan, apakah itu Kawasan Hutan atau tidaknya, jika tidak nantinya ada juga sangsi yang menangkap, jika benar itu kawasan hutan, tentunya sudah melindungi pelaku kejahatan," Jelasnya Ir. Nazaldi.

"Kalau seperti ini jalan proses di Pengadilan, apa lagi nantinya dari BPKH sebagai saksi ahli yang menyatakan itu kawasan hutan, bisa jadi diduga kuat akan dijerat pasal berlapis, seperti melindungi pelaku kejahatan, menghalangi atau mengintimidasi petugas, merusak kawasan apa bila terlibat, jika barang bukti hilang, berati sudah menghilangkan barang bukti apa bila hal itu sudah dinyatakan kawasan hutan," Ujarnya lagi Ir. Nazaldi.

"Kita lihat aja dulu proses persidangannya sampai akhir, kita tunggu jawaban dari saksi ahli BPKH, apa keputusan majelis hakim nantinya kita dengarkan, dari Provinsi kita akan menitor dan pantau," Pungkas Ir.Nazaldi.
(Sugianto)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda