Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Jika dibiarkan Diduga Akan Jadi Temuan BPK Nantinya, Penunjukan Camat Mesti Kaji Kembali

Sabtu, 17 Mei 2025, 20:29 WIB Last Updated 2025-05-17T13:29:42Z

REDYNEWS. COM,
Kuantan Singingi
,- Menjadi pertanyaan Masyarakat dan Publik, jabatan seorang camat di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yaitu Yulinar, S.Pd.SD saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pucuk Rantau.

Guna untuk memastikan informasi ini, awak media konfirmasi Mardansyah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing melalui via WhatsApp, terkait Yulinar yang menduduki jabatan sebagai camat di Kecamatan Pucuk Rantau, Sabtu (17-05-2025).

"Kalau Plt Camat di Kacamatan Pucuk Rantau istri Pak Adnan, SK sudah diserahkan, maaf..! SK hanya dapat diberikan kepada ysb, ysb diangkat menjadi camat hanya "Plt", bukan camat defenitif dan sementara," Terang Mardansyah.

Eko Rarendra Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan juga Aktivis memberikan kritikan tajam, sejauh ini kita cermati dan analisa Bupati Kuantan Singingi maupun Bupati di Kabupaten lainnya hanya sekedar menandatangani sebuah kertas," Ucap Eko Rarendra

"Untuk mengetahui isi kertas tujuannya itu apa dan untuk apa, bawahannya atau jajaran pimpinan harus mengerti dengan rugulasi dan aturan yang beralaku, harus antisipasi mana yang akan menjadi masalah terhadap pimpinan kita di kemudian hari," Ucapnya lagi.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan, apakah penujukan jabatan camat sudah berdasarkan dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 ayat 2 yang menyebutkan Bupati/ Walikota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis Pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," Tarangnya Eko.

"Jika itu benar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebagai jabatan camat, berkemungkinan besar nantinya akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kenapa saya bilang seperti ini, Kerena ini akan berkaitan dengan tunjangan dan Anggaran Negara," Ujar Eko Rarendra

Eko menyebutkan kembali, sepengatahuan saya, untuk jadi Plt jabatan camat, harus pindahkan tugas dulu jabatannya dari Kepala Sekolah, ya..! harus di pindahkan tugas dulu jabatannya, contohnya dipindahkan menjadi sekcam, kasi dan pejabat lingkungan pemerintah, apakah sudah terpenuhi aturan ini, apakah sudah ada aturan baru daerah, nantiknya kita cek aturan ini," Katanya Eko Rarendra.

"Karena dasar hukum itu ada, seperti peraturan daerah atau peraturan pemerintah terkait penunjukan Plt. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang tunjangan kinerja tambahan bagi Plt," Katanya lagi.

Lanjut informasi, Saifullah Afrianto tokoh masyarakat dan stafsus bupati menyampaikan, Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan, di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas, berbeda aturannya dengan jabatan camat yang pensiun," Ungkap Stafsus Bupati.

Dikutip pesan inisial R dari grub WhatsApp Info A1, Kalau Plt sepengetahuan ambo hanya bisa sekcam, kasi-kasi di kantor camat tersebut atau camat lain di Plt kan kesitu atau Kabag di Sekretariat Daerah," Pesan inisial R.

Informasi selanjutnya, awak media konfirmasi mantan Camat Pucuk Rantau Ali Apri, saya sudah pensiun, saat ini jabatan camat di Kecamatan Pucuk Rantau Ibu Yulinar," Sebut Ali Apri mantan camat pucuk rantau

Sebelumnya, awak media sudah dapat informasi dari warga yang tidak mau namanya disebutkan, bahwasanya Yulinar Kepala Sekolah SD, kenapa bisa jadi Plt jabatan camat dan juga pada saat rapat diduga suaminya Adnan mantan camat Gunung Toar yang memimpin rapat di Kantor Kecamatan Pucuk Rantau.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masi dalam upaya konfirmasi Plt Camat Pucuk Rantau.(SUGIANTO)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda