Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Diduga Tumpulnya Pengawasan Ditjen Migas dan Disperindag Terhadap SPBU Teratak Buluh No. 14.284.6111 di Kabupaten Kampar.

Sabtu, 17 Mei 2025, 23:22 WIB Last Updated 2025-05-17T16:23:43Z

REDYNEWS. COM
, Kampar
,- Secara umum, SPBU memiliki peraturan tentang pengisian solar bersubsidi, yang mana kendaraan truk tronton dilarang mengisi solar bersubsidi di SPBU, terutama di dalam kota. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan solar bersubsidi bagi pengguna yang berhak dan mencegah penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Melihat dengan kasat mata, kendaraan truk tronton antri panjang pengisian BBM solar subsidi ini terjadi di SPBU Teratak Buluh No.14.284.6111 di Jl.Kaharudin Nasution, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (10-05-2025).

Apakah pihak SPBU Teratak Buluh No.14.284.6111 melakukan kerjasama dengan pengusaha industri, mengambil minyak BBM subsidi untuk usaha, perlu memiliki izin usaha niaga dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin ini diperlukan karena BBM subsidi memiliki regulasi khusus dan penggunaan yang tidak sesuai dengan izin dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Proses perizinan melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan persyaratan, hingga penerbitan izin. Persyaratan administratif dan teknis perlu dilengkapi selama proses perizinan. 

Dinas Perdagangan (Disperindag) dapat berperan dalam proses perizinan, seperti memberikan rekomendasi atau verifikasi terkait dengan kegiatan usaha niaga BBM. 

Begitu juga dengan Ditjen Migas, Karena Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 perihal Organisasi dan Tata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam Bab IV disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.

Menjadi prihatin beberapa warga yang kita sebutkan namanya Rajab , Diduga tumpulnya pengawasan Ditjen Migas dan Disperindag terhadap SPBU Teratak Bulu No.14.284.6111 Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Pengawasan dan larangan sering terjadi pada masyarakat biasa, namun untuk pelaku pengusaha industri seperti usaha galian A, galian B dan galian C diduga tumpul pengawasannya oleh Ditjen Migas dan Disperindag. Padahal pengusaha industri ini tidak seharusnya menggunakan minyak subsidi, meskipun SPBU bersifat umum, karena pengusaha industri diketahui menggunakan minyak industri non subsidi, jika membutuhkan minyak subsidi, tentunya ikut dulu regulasinya Katanya Warga.

Terkait perihal ini, awak media wawancara Security SPBU Teratak Buluh No.14.284.6111, apakah mobil truk tronton sudah memiliki surat izin dari Disperindag untuk pengisian minyak BBM subsidi sejenis solar, apakah pihak SPBU Teratak Buluh sudah melakukan kerja sama dengan pengusaha industri galian A, galian B dan galian C.

"Kalau itu saya tidak tahu, namun pihak SPBU kalau Truk tronton tidak bermuatan dikasih, kalau mau lebih jelas tanyakan saja sama menejer atau manajemen SPBU, menejer sekarang sudah pulang, pagi masuknya, saya cuman security," Terang Security SPBU Teratak Buluh 

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masi dalam upaya konfirmasi manajemen SPBU Teratak Buluh untuk mempertanyakan dasar apa mobil truk tronton diduga milik pengusaha industri galian A, galian B dan galian C.

(SUGIANTO)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda