Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Diduga Seorang Oknum Polisi Jambi Terlibat Tambang diduga Ilegal Mining Di Sungai Batanghari Muaro Jambi.

Kamis, 19 Juni 2025, 15:48 WIB Last Updated 2025-06-19T08:48:11Z

REDYNEWS. COM,
JAMBI |
 Maraknya Tambang tambang yang diduga ilegal (Quari) disepanjang sungai Batanghari Muaro Jambi dengan mengunakan alat alat berat jenis excavator. 
Rabu 18/06/2025
Nampak aliran sungai Batanghari porak poranda dengan leluasanya penambang penambangan yang diduga ilegal merusak dan mencemari sungai Batanghari Tampa adanya tindakan dari penegak hukum. Yang paling mirisnya, tambang diduga ilegal mining diduga milik salah satu oknum seorang polisi inisial NST yang bertugas Dipolsek Sekernan, hal ini disampaikan salah satu warga yang namanya tidak mau disebut Rabu 18/06/2025  

Parahhh ini, bukanya melakukan penegakan hukum eehh malah jadi ikut terlibat penambangan ilegal. ucap ketua LSM GEMPAR (gerakan perduli Rakyat) yang biasa disebut pak munthe.

Padahal sangat jelas disampaikan Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo. Siapa saja anggota anggota kami yang terlibat melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas, karna negara sudah lebih cukup memberikan pasilitas kepada kami. 


Tambang tambang diduga ilegal yang ada disepanjang sungai Batanghari Muaro Jambi Kecamatan Sekernan sudah berjalan lama, sampai saat ini belum ada terlihat tindakan yang tegas dari APH. Wartawan komfirmasi kepada Kapolres Muaro Jambi Bapak AKBP Handoyo, melalui telepon genggam jenis whapshap berdering dan terrulis online, namun tidak dijawab.
Tidak salah wartawan menduga adanya dugaan kerja sama yang terinstruktur dalam penambangan diduga ilegal mining yang ada Disungai bantanghari Muaro Jambi.

Dalam UU Minerba sangat jelas disampaikan. Penambang Tampa izin (ilegal mining) kegiatan pertambangan yang dilakukan Tampa izin (tidak memiliki IUP yang sah ) dapat disanksi pidana sesuai UU pasal 158 UU 03/2020. Penambangan Tampa izin, pidana penjara paling lama lima Tahun dan denda 100 miliar.

 Jelas mafia mafia penambang disungai bantanghari muaro Jambi yang tidak memiliki IUP yang sah sudah melanggar hukum, Tampa terkecuali. Yang paling menyolok dalam informasi yang wartawan dapat dari salah satu narasumber yang namanya tidak mau disebut, adanya keterlibatan diduga Oknum Polisi inisial NST yang bertugas dipolsek Sekernan. Atas informasi ini wartawan langsung konfirmasi kepada Oknum Polisi tersebut melalui telepon genggam jenis whapshap. Ia bang datang saja Kepolsek ucap Oknum Polisi tersebut dengan suara percaya diri.

 Dengan terbitnya pemberitaan ini. Kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Tindak semua Oknum Oknum anggota yang terlibat melanggar UU. 

Akibat penambangan diduga ilegal ini. Sungai batanghari hancur dan tercemari limbah oli dan minyak dari alat berat. Pemukiman masyarakat sudah mulai langsor sedikit demi sedikit.

***Bersambung***

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda