Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

GAWAT!!! Di Permukiman Rumah Warga Ada Penimbunan CPO Illegal di Jalan Datuk Laksamana Dekat Pol Airut

Senin, 16 Juni 2025, 20:05 WIB Last Updated 2025-06-16T13:05:00Z

REDYNEWS. COM,
DUMAI
| Adanya suatu Gudang tampa plank yang di duga sebagai penampungan Palmoil (CPO) illegal milik berinisial " A" Di jalan Laksamana berdekatan dengan Pol Airut kelurahan dumai kota kecamatan dumai kota hingga kini seakan tak tersentuh hukum dan melenggang bebas beroperasi.

Penimbunan CPO yang berada Ditengah - tengah lingkungan masyarakat di duga illegal semakin tumbuh subur terkesan ada pembiaran pasalnya, sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk memberantas praktek penampungan CPO tersebut. 

Keberadaan tempat penimbunan CPO illegal tersebut membuat resah masyarakat setempat karna takut ada kejadian yang tidak di inginkan misalnya apabila terjadi kebakaran akan berdanpak bagi warga belum lagi jalan menjadi licin. masyarakat kwatir terjadi insiden saat melintas di jalan tersebut. 

Gudang CPO yang diduga illegal itu bisa saja memiliki omset penghasilan atau pendapatan mencapai ratusan Juta Rupiah per satu pekan. Diduga kuat dengan omset penghasilan sebesar itu sudah jelas mampu untuk melakukan koordinasi dengan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan membungkam siapa saja yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindak usaha tersebut. “Semua jadi kawan,“ kira-kira demikian slogannya di lapangan.

Saat awak media melakukan investigasi di sekitar gudang, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "kami merasa terganggu saat mereka beraktivitas CPO tadi, aromanya sangat menyengat, kami terpaksa meminta kepada media untuk menyampaikan keresahan kami ini ke pihak aparat penegak hukum biar gudang ini di tutup",ujarnya. 

Masih menurut warga tersebut "kalau mobil mobil langsir tersebut seringnya keluar -masuk apalagi malam sehingga susah terpantau APH (Aparat Penegak Hukum) 

Lanjut warga penegak hukum di polres dumai dan polda Provinsi Riau diduga kecipratan dari hasil usaha tersebut, sehingga cenderung bersikap pura-pura lugu alias tutup mata atas aktivitas bisnis tergolong illegal itu.

Sesuai dengan penelusuran Awak media baru-baru ini pengusaha atau pemilik gudang penampungan CPO yang berlokasi di jalan Laksamana yang berinisial "A"

Setiap hari tampak beberapa unit mobil pengangkut minyak CPO masuk ke lokasi untuk membongkar dan mengeluarkan isi /muatan. Setelah selesai CPO dibongkar dan ditampung di dalam penampungan akan kembali lagi begitu seterusnya. 

Jelas gudang tersebut telah melanggar UU Migas : 
Pasal 53 UU Migas tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin, termasuk pengolahan minyak. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. dan pasal 6 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat mencemari lingkungan hidup tanpa izin. 

Pengolahan CPO tanpa izin dapat menyebabkan limbah yang mencemari lingkungan, sehingga melanggar ketentuan dalam UU PPLH. 

Diminta Kapolda Riau bapak Irjen Herry Heriawan untuk menindak tegas gudang tersebut karena sudah melanggar beberapa aturan terutama pengolahan lingkungan hidup.

Warga berharap kepada awak media ini agar Bapak Kapolda Riau dapat menghentikan dan menindak tegas oknum pelaku penimbunan CPO Ilegal tersebut karena sudah merugikan masyarakat dan negara karena sudah tidak sesuai dengan peraturan Mentri Perdagangan nomor 26 tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit juga undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penimbunan barang, termasuk Crude Palm Oil (CPO), dapat dikenakan sanksi pidana. 

“Kita meminta dengan Tegas kapolresta dumai dan kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heriawanagar dapat melakukan Penindakan Tegas dan menutup Gudang tersebut karena undang-undang yang dilanggar sudah sangat jelas dan sangat merugikan Masyarakat dan Negara serta Diduga hanya memperkaya diri sendiri pelaku penimbunan tersebut”, tegasnya
(Red)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda