Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Jika Oknum Wartawan Salah Silakan Laporkan, Oknum Anggota DPRD Kuansing Buat Narasi Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta.

Minggu, 22 Juni 2025, 21:58 WIB Last Updated 2025-06-22T14:58:33Z

REDYNESWS. COM,
Kuantan Singingi,- Terkait adanya pemberitaan miring salah seorang Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi PKB yang bernama Desi Guswita oleh beberapa media telah dilakukan klarifikasi oleh Desi Guswita.

Dikarenakan adanya salah seorang oknum wartawan yang berkomentar di salah satu group umum WhatsApp, Desi Guswita merasa dirugikan. Salah seorang wartawan yang dimaksud oleh Desi Guswita itu adalah Sugianto.

Sugianto juga melakukan jawaban bahwa apa yang disampaikan oleh Desi Guswita anggota DPRD Kuansing itu tidak benar.

Sugianto, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada saat di konfirmasi, Minggu 22 Juni 2025, menyampaikan, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing diduga tidak mengerti dengan UU Pers merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apa lagi tentang kemerdekaan Pers," Ucap Sugianto.

"Apa yang disampaikan oleh Desi Guswita anggota DPRD Kuansing semuanya itu tidak benar, sampai-sampai menyebutkan korban sikap playing victim yang mengarah pada diri saya dalam sebuah pemberitaan, awal mula permasalahan ini, berasal dari pemberitaan Kepala Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi, Desi Guswita tidak terima kepala desa tersebut di beritakan, karena kepala desa adalah suami Desi Guswita," Ucapa Sugianto.

"Saya menilai anggota dewan kuansing satu ini tidak mengerti dengan tugas dan fungsi profesi kami sebagai wartawan, sehingga menyebutkan narasumber tidak jelas, dikarenakan saya tidak mau ribut dalam percakapan WhatsApp secara pribadi, saya lontarkan ucapan, "Belajar la kembali kakak dulu, pahami tugas kami sebagai wartawan, saya sebagai wartawan apa yang disampaikan, itu yang saya buat," Ucap lagi Sugianto.

"Berita kepala desa sungai bawang sudah saya konfirmasi Inspektorat, konfirmasi saya sampaikan, apa kegiatan Desa Sungai Bawang yang di laporkan oleh masyarakat, tentunya jawaban dari inspektorat sudah berkompeten, bukan berati jawaban penyelewengan dan korupsi, kami sebagai wartawan akan mengerti langkah-langkah yang kami lakukan untuk melengkapi berita yang mau diterbitkan, kecuali kades tersebut melakukan korupsi, baru saya konfirmasi Kepala Desa Sungai Bawang," Kata Sugianto.

"Jika salah dalam pemberitaan, silakan laporkan, nanti akan saya buktikan dengan menunjukkan data yang saya simpan, siapa yang berbuat, harus berani bertanggung jawab, ini akan saya buktikan dimata hukum, disini adalah profesi wartawan untuk sebuah pemberitaan, bukan sebagai orang satu kampung, ini terkait Anggaran Negara," Katanya Sugianto.

Sugianto menyebutkan kembali, ucapan sebagai pesan yang disampaikan Anggota DPRD Kuansing Desi Guswita digrup WhatsApp dengan sebutan "Hama", "Sugianto tidak jelas pendidikan".


"Ucapan hinaan/merendahkan diri saya di salah satu grub whatsApp, hal itu benar, bukti suda saya simpan, meskipun sudah dihapus oleh admin grub, bukan berati bisa menyelesaikan permasalahan, berani berbuat, harus berani bertanggung jawab, didalam grub Kenegrian kari, hanya satu berita saya kirim, bukan berulang kali, jangan mengarang cerita, jika melakukan pelanggaran, kenapa tidak di hapus cepat oleh admin grub, keluarkan saja saya dari grub Kenegrian Kari," Terang Sugianto.

"Pendidikan saya jelas, tamatan SMKN 1Teluk Kuantan jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ), cuman tidak ada gelar saja, karena tidak melanjutkan kuliah di Fakultas, sebab keluarga yang tidak mampu, karena saya umur dari dua tahun tidak punya Ayah yang sudah almarhum dan ibu saya sakit-sakitan," Sebut Sugianto.

"Desi Guswita harus paham sebagai pejabat publik, karena profesi wartawan sudah melekat pada diri seseorang untuk bekerja 24 Jam yang dilindungi UU Pers, diberikan KTA dan surat tugas sesuai batas waktu yang telah ditentukan," Sebut lagi Sugianto.

"Menyebutkan saya tidak jelas pendidikannya, setelah saya telusuri, ternyata Desi Guswita memiliki ijazah SMA paket "C" tahun 2005, untuk diketahui oleh Desi Guswita, jangan merendahkan seseorang, semua orang bisa memiliki gelar, asal keungannya mampu dan dilengkapi dengan kemampuan pendidikan pembekalan ilmu," Kasi paham oknum Anggota Dewan Kuansing

"Ini dalam berita menyebutkan korban prilaku oknum wartawan sikap playing victim, saya berih nasehat pedas untuk oknum anggota dewan, bercerminlah untuk diri sendiri, karena seorang anggota dewan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, menciptakan prilaku positif dan jangan elergi terhadap kritikan, untuk menyelesaikan masalah dimeja dewan, bukan meumbar aib seseorang untuk membuktikan diri yang paling benar dan tahu segalanya," Ujarnya Sugianto.

Sugianto menyampaikan kembali kepada awak media, Oknum anggota dewan saja diduga tidak bisa memberikan contoh terhadap masyarakat secara jasmani (Penampilan/Karakter), selama ini yang saya ketahui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah sebuah partai politik di Indonesia berideologi moderat, artinya partai Muslim tetapi tidak Islamis," Katanya.

"Masalah ini, laporan/aduan sudah saya masukan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing, apa hasilnya dan keputusan dari BK DPRD kita hargai, untuk kelanjutan menuju kerana hukum, saya akan berdiskusi dulu dengan Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau, mungkin hari esok senin, Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau akan berkunjung ke Kuansing," Tutupnya Sugianto.

Narsi Oknum Anggota Dewan dalam pemberitaan.

Ketika didalam group tersebut terjadi saling berbalas chating tidak ada indikasi menghina seseorang, dan tidak ada yang mengatas namakan Pejabat Publik maupun mengatas namakan Insan Pers.


” Sebab, adanya saling berbalas chat atau beradu berargument didalam group Kenegrian Kari tersebut murni hanya sebatas seperti kakak beradik atau sebatas kerabat, bukan halnya jabatan atau profesi maupun pekerjaan seseorang.” ungkap Desi.

Desi Guswita juga memaparkan, didalam aturan deskripsi WhatsApp Group Kenegerian Kari tersebut juga menerangkan bahwasanya WAG Kenegrian Kari merupakan suatu Group WhattsApp yang dibuat sebagai wadah silaturahmi, berbagi informasi, dan mempererat hubungan antar anak anak Kenegerian Kari. Yang secara bersama sama menjaga semangat kebersamaan dan saling mendukung.

Dan didalam aturan Grup Kenegrian Kari tersebut juga berisikan beberapa point yang harus dipatuhi dan disepakati bersama seperti halnya :

1. Fokus pada Hal Hal Positif yang mendukung Silaturahmi dan Kebersamaan.

2. Dilarang memposting konten yang melanggar hukum, termasuk ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan hal-hal yang bersifat provokatif.

3. Hindari diskusi politik atau isu sensitif yang dapat memicu konflik.

4. Saling menghormati antar anggota group dan menjaga bahasa yang sopan. Jika ada masalah atau pelanggaran di dalam group, silahkan lapor kepada admin. 
(Abu Nawar)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda