Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Sampel Belum Keluar PT SIM Sudah Tunaikan Sangsi Administratif, DLH Ingatkan Seluruh PKS Beroperasi Sesuai SOP dan Patuhi Aturan.

Kamis, 26 Juni 2025, 22:58 WIB Last Updated 2025-06-26T16:02:11Z

REDYNEWS. COM
, Kuantan Singingi
,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau mengadakan acara konferensi pers untuk menyampaikan hasil sampel air limbah PT Sinergi Inti Makmur (SIM) Kacamatan Singingi, dalam acara ini turut hadir Deflides Gusni selaku Kepala DLH Kuansing, perwakilan PT SIM Carles sebagai KTU perusahaan beserta rekannya dan beberapa awak media, Kamis (26-06-2025).

Deflides Gusni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pembawa acara konferensi pers menyampaikan kronologis terjadinya aliran sungai Singingi diduga tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIM yang menyebabkan ribuan ikan di sungai Singingi mati.

"Kejadian bermula hari Sabtu, 24 Mei 2025. Perkiraan pukul 09.00 WIB, kami dari Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan informasi dari salah seorang warga bernama Budi, diketahui pak Budi adalah mantan Kepala BPD Desa Kebun Lado, beliau melaporkan adanya ikan mati di sekitar Pulau Kandang, Desa Kebun Lado, Sungai Singingi, kemudian pak Budi langsung memvideokan kejadian ikan mati yang sedang mengapung diatas air sungai Singingi," Terang Deflides Gusni.


"Begitu menerima laporan, DLH Kuansing lansung merespon cepat. Sehingga Ermi Johan sebagai Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup (KBPLH) bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Raja Ibriadi dan juga Ibu Risna turun ke lokasi meskipun pada hari itu libur," Terang lagi Deflides Gusni.

"Dihari yang sama, perkiraan jarak satu jam, setelah mencari asal usul penyebab ikan mati, berdasarkan laporan yang diterima dari warga, kami menghubungi pihak PT SIM, sehingga perwakilan PT SIM bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup turun menuju ke lokasi tempat matinya ribuan ikan"

Deflides Gusni menyebutkan kembali, Bersama staf Ermi Johan Saat di lokasi serta perwakilan pihak PT SIM, secara kasat mata terlihat ada dugaan pencemaran. Pada hari itu tim DLH melakukan pengambilan sampel bagian hulu dan bagian hilir," Terang kembali Deflides Gusni.


"Sampel air sungai diambil di dua titik berbeda. Satu di aliran Sungai Lantak Payo yang berada di sekitar perusahaan. Satu lagi sampel air sungai diambil di Sungai Singingi Desa Kobun Lado yang ditemukan banyaknya ikan mati oleh warga" Ungkap Deflides Gusni.

"Setelah melakukan pengambilan sampel air di dua titik lokasi, tim DLH Kuansing melakukan pengecekan di PKS PT SIM. Bahwasanya ditemukan lintasan air cucian pabrik PKS dibuang langsung ke sungai, setelah dihitung kolam IPAL, ternyata kolam IPAL hanya 10, kenapa ini menjadi sorotan DLH Kuansing, seharusnya kolam IPAL minimal 13 kolam," Ungkapan Lagi Deflides Gusni.

"Melihat dengan kasat mata kejadian tersebut, atas izin pimpinan, DLH menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang dituangkan dalam berita acara. Karena kolam IPAL tidak bisa menampung kapasitas pembuangan limbah PKS," Ujar Deflides Gusni.

"Terkait sampel tadi, tim DLH Kuansing yang dipimpin oleh Ermi Johan pada hari Minggu Subuh 25 Mei 2025, langsung mengantarkan dua sampel air ke Labor Mutu Agung Lestari di Pekanbaru. Tetapi hasil labor tentunya tidak bisa langsung keluar, karena untuk menunggu hasil labor membutuhkan proses waktu hingga tiga minggu," Ujarnya Deflides Gusni.

Lanjut Deflides Gusni, dengan merujuk PP nomor 22 tahun 2021, Pemkab melalui DLH memberikan penerapan sanksi administratif sekaligus sanksi paksaan pemerintah yang sudah disetujui pimpinan, Paksaan pemerintah yang diterapkan pada PT SIM, menerapkan PKS berhenti beroperasi untuk sementara, kemudian diterapkan sanksi administratif," Kata Deflides Gusni.

"Sanksi administratif yang diterapkan yaitu pemulihan lingkungan dengan melakukan peneberan bibit ikan di enam desa yang terdampak. Masing-masing di Kecamatan Singingi Desa Kobun Lado, Kelurahan Muara Lembu, sedangkan di Kecamatan Singingi Hilir yaitu Desa Tanjung Pauh, Desa Sungai Paku, Desa Koto Baru, Desa Petai"

"Penebaran bibit ikan ini berjumlah 10 ribu ekor per desa atau 60 ribu yang disaksikan masyarakat tempatan dan ninik mamak pemangku kepentingan dan Camat Singingi, sanksi paksaan pemerintah lainnya berupa penanaman bibit bambu di kiri kanan Sungai Lantak Payo yang berada di sekitar perusahaan, melakukan pemisahaan lintasan atau saluran air cucian pabrik dengan lintasan air hujan yang sudah dilakukan perusahaan," Ujarnya lagi Deflides Gusni

Deflides Gusni Kadis DLH Kuansing menambah keterangan lagi, soal penambahan kolam, satu kolam sudah di tambah, dua kolam sedang proses pekerjaan. Meski tambahan kolam baru satu kolam yang, sehingga hasil perhitungan daya tampung mencukupi, kita apresiasi juga pihak PT SIM, sebelum sampel keluar, pihak PT SIM sudah melakukan dan menunaikan sanksi administratifnya, ini sungguh sangat luar bisa," Kata pujian Deflides Gusni.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, PP 22 tahun 2021, dan Permen LHK nomor 14 tahun 2024, PT SIM telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertuang di dalam sanksi administrasi paksaan pemerintah

Pencabutan sanksi administrasi paksaan pemerintah pada PT SIM, selain mempertimbangkan sebagian besar kewajiban telah dilaksanakan, juga mempertimbangkan untuk menjaga iklim investasi dan tenaga kerja, surat pernyataan dari Direktur PT SIM tentang komitmen menuntaskan kewajibannya.

Tetapi perusahaan baru bisa melakukan operasional secara terbatas dengan kapasitas maksimal 45 ton TBS per jam dengan jam kerja 14 jam per hari untuk jangka waktu 53 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Juni 2025.

Setelah 53 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Juni 2025, akan dilakukan perhitungan kembali terhadap kapasitas daya tampung kolam IPAL yang masih tersedia sampai dengan dipenuhinya Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan limbah cair ke air permukaan.

"Terkait Sparing yang disampaikan oleh awak media, Sparing merupakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan. Sistem ini dirancang untuk memantau kualitas air limbah secara otomatis dan real-time," Katanya.

"Sparing digunakan oleh berbagai industr, Tujuan utama Sparing adalah untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk mencegah pencemaran lingkungan, ini mencakup pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) mewajibkan perusahaan PKS untuk memasang dan mengoperasikan Sparing untuk pemantauan kualitas air limbah," Katanya lagi Deflides Gusni.

Diakhir acara konferensi pers, Deflides Gusni mengingatkan kembali kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melalui media publik, agar PKS menaati aturan yang berlaku dan beroperasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini berisi serangkaian instruksi tertulis yang mendokumentasikan kegiatan atau proses rutin dalam operasional pabrik kelapa sawit, mulai dari penerimaan tandan buah segar (TBS) hingga proses pengolahan menjadi minyak kelapa sawit dan produk turunannya," Kata tegas Deflides Gusni.

"Langkah untuk kedepannya, seluruh pihak perusahaan jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi atau berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, agar untuk saling memberikan petunjuk, karena DLH adalah peran penting untuk pengawasan dan pembinaan terhadap lingkungan daerah, kepada media juga diikutkan serta untuk memberikan informasi apa yang ditemukan di lapangan sesuai dengan fakta yang terjadi," Harapan Deflides Gusni.

Untuk keterangan dari pihak PT SIM, Carles selaku KTU perusahaan juga menyampaikan, terimakasih kepada DLH Kuansing yang melakukan acara konferensi pers dengan mengundang beberapa media, apa yang disampaikan tadinya, untuk kedepannya PKS akan beroperasi sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku," Ucap terimakasih Carles

"Sebelumnya kami sudah melakukan kordinasi dengan ahli pidana, Hasil koordinasi ahli pidana yaitu penegakan hukum pidana terhadap peristiwa pencemaran lingkungan hidup harus dilakukan secara proporsional, dengan melalui beberapa tahapan yang telah diatur dalam UUPL.

Tahapan sanksi administratif yang terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan (Pasal 76 UUPPLH)

penerapan sanksi pidana dapat diberikan jika administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Bahkan sudah melakukan kerusakan serius terhadap lingkungan sehingga Tidak memungkinkan untuk dilakukan pemulihan kembali (pasal 100 UUPPLH)

Pihak PKS PT SIM sudah mengetahui secara Asas ultimum remedium dalam penanganan pencemaran lingkungan hidup berarti sanksi pidana adalah langkah terakhir. Asas tersebut perlu dijadikan landasan utama para stakeholder agar melakukan koordinasi langkah-langkah percepatan dalam pemulihan lingkungan. Sehingga dapat segera dipergunakan kembali fungsinya bagi kebutuhan makhluk hidup yang terdapat didalamnya," Tutupnya Carles KTU Perusahaan.(Sugianto)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda