Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Tambang Diduga Ilegal Milik Keluarga Oknum Polisi Di Sungai Batanghari Muaro Jambi Tidak Tersentuh Hukum, Karna Merasa Ijinya Lengkap

Jumat, 20 Juni 2025, 12:04 WIB Last Updated 2025-06-20T05:04:09Z

REDYNEWS. COM,
Muaro Jambi
|Sungai Batanghari dulunya sungai yang indah dan banyak digunakan masyarakat untuk memasak dan mencuci, sekarang sangat memperihatinkan. Sungai Batanghari tercemari oleh minyak, oli dan sampah, dari penambang penambang ilegal.

 Dengan banyaknya penambangan diduga ilegal disepanjang aliran sungai Batanghari, Wartwan Redynews menghubungi Babinkamtibmas yang bertugas Dipolsek Sekernan dan diduga memiliki tambang juga disungai batanghari muaro Jambi. Kamis 19/06/2025

 Dengan percaya diri seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sekernan Sebagai Babinkamtibmas dan sekalian Dugaan pemilik tambang mining tersebut. Menjawab telepon wartawan hubungi.

 Ijin kami sudah lengkap Bang. Mulai dari pemerintah terendah sampai kepemerintah yang tinggi. Mulai dari RT Bang. Polsek, Polres juga sudah mengetahui Tambang ini. Mungkin kalau Kapolda belum mengetahui karna Karna Kapolda masih Baru. Ucap Babinkamtibmas Nasution.

 Ketika Wartawan mempertanyakan siapa yang memberi ijinnya? Babinkamtibmas menjawab pemerintah provinsi Jambi, ucapnya. 

 Sebagai anggota polisi dan dugaan pemilik tambang mining tidak dapat menjelaskan dari mana dapat ijin penambangan (IUP). Semua tambang disungai Batanghari ini bang mungkin sudah lengkap ijinya, kami juga setiap tahun bayar pajak kepemerintah, Bahakan tim pengecekan datang sekali tiga bulan. Ucap Polisi yang bertugas Dipolsek Sekernan pak Nasution.

 Kalau betul pemerintah Jambi memberikan ijin Tambang yang merusak alam dan mencemari aliran sungai Batanghari Muaro Jambi. Begitu serakahnya oknum Oknum yang memberikan ijin Tambang tersebut. 

 Sudah jelas merusak masih memberikan ijin. Kalau benar ada ijin penambang penambang yang ada disepanjang sungai Batang hari, SDMA harus diperiksa. 

 Pemerintah provinsi SDMA berarti memberikan ijin Tambang kepada mafia dan oknum untuk menambang, sesuai informasi dari polisi Sakernan. Begitu rakus instansi memberikan ijin Tambang ada disungai Bantanghari, sudah jelas merusak dan mencemari tetap diberikan ijin. Seperti penyampaian oknum Polisi yang diduga pemilik tambang. 

Diharapkan kepada KPK, supaya segera diperiksa dan diselidiki Oknum oknum yang terlibat dalam Tambang yang merusak lingkungan hidup, disepanjang sungai Batanghari Muaro Jambi

***Bersambung***

Iklan

Tren untuk Anda