REDYNEWS.COM,Kuantan Singingi,- Tim Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau turun ke Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagai mana tim Dirkrimsus melakukan pengecekan Perkebunan Kelapa Sawit milik oknum Anggota Dewan Provinsi Riau.
Sangat disayangkan, informasi dari warga yang tidak mau namanya disebut dalam pemberitaan menyampaikan kepada awak media, diduga Dian sebagai Kadus di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi perkiraan empat minggu lalu melakukan penggarapan dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Sabtu (05-07-2025).
"Diduga perkiraan empat minggu lalu Dian melakukan aktivitas penggarapan di Desa Pangkalan Indarung, kalau tidak perca, bisa kita cek lokasinya. Dian ini sebagai Kadus di desa pangkalan Indarung, diduga aktivitas penggarapan dengan menggunakan alat excavator berlokasi di Sungai Gigiang, diduga luas perkebunan tersebut perkiraan 12 Hektar, wilayah termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT)," Katanya warga yang tidak mau namanya disebutkan.
Terkait perihal ini, UU Penerbitan Kawasan" mengacu pada Undang-Undang yang mengatur tentang kawasan, yang dalam konteks ini bisa merujuk pada berbagai jenis kawasan seperti kawasan hutan, kawasan industri, kawasan permukiman, dan lain-lain.
Beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan "Penerbitan Kawasan" antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta peraturan terkait lainnya.
Padahal, dalam pemberitaan dan medsos sudah diingatkan tentang Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tentang penertiban kawasan hutan. Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025, dan bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin.
Namun oknum kadus tersebut diduga sudah berani menentang peraturan yang ada, dengan seiringnya Dkrimsum Polda Riau turun kedesa pangkalan Indarung, berdasarkan Sanksi pidana perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Undang-Undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan perusakan hutan.
Beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 78, Pasal 82-106, Pasal 109 ayat (3) UU P3H, dan Pasal 104 UU P3H. Meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang, penegakan hukum terhadap perusakan hutan seringkali masih lemah.
Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi hutan dan lingkungan, kami meminta Dirkrimsus Polda Riau agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum kadus yang merupakan perangkat Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi.(SUGIANTO).