REDYNEWS. COM, Kuantan Singingi,- Tambang emas yang di duga ilegal areal kebun Pemda Kabupaten Kuantan Singingi tersusun secara masif, pasalnya para pemodal menyewa para preman untuk menjaga portal guna menghalangi Pers melakukan peliputan ataupun APH, Selasa 1/7/25.
Hal ini tentunya sangat mengerikan sampai-sampai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berdaya oleh para mafia tambang.
"Sebelumnya Kebun Pemda di Desa Jake Kab. Kuansing habis di pora-porandakan mafia tambang, sayangnya kita tak di bolehkan masuk sebab ada beberapa preman yang menjaga dan menghadang di portal, kalau tak percaya cobalah kedalam " ujar warga kepada awak media
Lanjutnya " kemarin saya pantau kalau tak salah mereka lagi pasang rakik ada 7 unit pak " tutupnya
Hancurnya lahan yang tidak jauh dari kebun Pemda akibat aktivitas PETI, sangat di sayangkan karena diduga APH tidak berdaya oleh mafia ilegal sampai diduga menyewa para preman guna menghalangi siapapun yang masuk.
Menurut keterangan warga, Untuk memberantas Aktivitas PETI di areal kebun Pemda Kuansing, timbul berbagai pertanyaan dari beberapa warga, apakah APH berani menindak mafia tambang ilegal bersama para preman yang menjaga portal,..?," Ucap warga
"Kini Kapolres Kuansing di uji oleh masyarakat, tidak beberapa waktu lama lagi, Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., akan Sertijab berpindah tugas, namun di akhir bertugas di kuansing, apakah berani menindak atau tidak Kapolres Kuansing, sebab, masyarakat akan berasumsi Kapolres satu ini, Diduga apakah bisa menduduki jabatan sebagai Kapolres," Ujar warga yang tidak mau namanya di sebutkan.
Guna melengkapi pemberitaan, awak media konfirmasi melalui via WhatsApp Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., namun konfirmasi belum terjawab.
Untuk Diketahui:
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai proses penunjukan Kapolres:
1. Usulan:
Calon Kapolres biasanya diusulkan oleh pejabat yang lebih tinggi di lingkungan kepolisian, seperti Direktur di tingkat Polda atau bahkan langsung dari Kapolda.
2. Penilaian:
Calon yang diusulkan akan melalui proses penilaian yang ketat, termasuk rekam jejak, kompetensi, dan pengalaman di bidang kepolisian.
3. Persetujuan:
Setelah melalui proses penilaian, calon yang memenuhi syarat akan mendapatkan persetujuan dari Kapolda.
4. Pelantikan:
Setelah mendapatkan persetujuan, calon Kapolres akan dilantik dalam suatu upacara resmi oleh Kapolda.
Perlu dicatat bahwa jabatan Kapolres merupakan posisi strategis dalam struktur organisasi kepolisian, yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Oleh karena itu, proses penunjukan Kapolres dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif untuk memastikan bahwa jabatan tersebut diisi oleh individu yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas dengan baik. (SUGIANTO)