REDYNEWS.COM, Belawan | Menanggapi pemberitaan media online terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar oleh mafia BBM di sebuah gudang di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (2/7).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengatakan tim mendatangi lokasi yang diberitakan tersebut dan menemukan gudang dalam kondisi kosong dan terkunci dengan rantai serta gembok. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan, diketahui bahwa gudang tersebut dulunya merupakan tempat penampungan oli bekas, bukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak.
“Kami tidak tinggal diam atas pemberitaan tersebut. Langkah pengecekan langsung ke lapangan kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada publik,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan pemantauan terhadap aktivitas gudang tetap dilakukan, guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang terjadi.
“Kami akan terus memantau perkembangan di lokasi tersebut. Bila nanti kami temukan adanya kegiatan melawan hukum, maka penindakan tegas pasti dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa kinerja Polri tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga ketertiban dan hukum, serta senantiasa terbuka terhadap informasi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi setiap informasi dari masyarakat maupun media. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Jika ada informasi lain terkait dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan melalui Call Center Polri 110, kami siap menindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.
Langkah cepat dan tanggap yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir dan bekerja secara nyata dalam menjawab keresahan masyarakat dan memastikan bahwa supremasi hukum tetap tegak di wilayah hukumnya. (Sib)