REDYNEWS. COM,Kuantan Singingi,- Tidak lama lagi masyarakat indonesia akan merayakan hari kemerdekaan tepat di hari 17 agustus 1945 – 2025 yaitu Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (Hut RI) yang ke 80.
HUT RI ini diduga disalahgunakan oleh beberapa oknum Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Singingi, Kabupeten Kuantan Singingi, Riau, ada pun informasi awak media peroleh, diduga pungli berkedok Hut RI paksa warga menyumbang 50.000 Per KK, Senin (04-08-2025).
Lanjut Informasi, warga Kecamatan Singingi yang tidak mau namanya di sebutkan terhadap publik menyampaikan, diduga tampa konfirmasi, pemberitahuan dan musyawarah desa terhadap masyarakat setempat, tiba-tiba ada pungutan.
"Benarsih, diduga tampa konfirmasi ke warga, pemberitahuan dan musyawarah desa, tiba-tiba saja ada pungutan berjumlah 50.000 per KK, diduga beralasan untuk memeriahkan acara Hut RI," Ucap Warga.
"Tau-taunya ada orang lansung datang, minta segitu, mengatasnamakan Desa, apakah memang benar seperti itu aturan disini," Katanya lagi warga.
"Ok..! Diduga Desa Petai Baru, F8 diwajibkan pungutan 50.000 Per KK, ini pemaksaan, tidak semua warga stabil ekonominya," Terang warga.
Untuk menitor pungutan ini, awak media konfirmasi Camat Singingi Saparman, ST. ME, mempertanyakan ada pungutan 50.000 Per KK untuk memeriahkan Hut RI.
"Biasanya di trans ini antusias masyarakatnya, apa pun itu, kalau untuk kegiatan-kegiatan sosial, mereka selalu bersama-sama membantu dengan suka relawan, Apakah itu dipaksa atau kesepakatan panitianya, nanti saya cek kembali dan untuk menitor," Ujar Camat Singingi Saparman.
Terkait pungutan atau pungutan liar (pungli) yang dikenakan dengan patokan adalah tidak boleh dan melanggar hukum. Pungutan liar adalah tindakan mengambil biaya yang seharusnya tidak dikenakan biaya, dan seringkali dilakukan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masi menunggu balasan konfirmasi Kepala Desa Petai Baru.(SUGIANTO)
