Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Dugaan Tak Menggantongi Izin Lengkap, Aktivitas Galian C Terus Marak di Kota Dumai

Kamis, 25 September 2025, 13:25 WIB Last Updated 2025-09-25T07:16:56Z


Dumai,Redynews.com _Aktivitas penambangan Galian C ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah titik penggalian material seperti tanah urug Pantauan dilapangan, bisnis tambang galian c tepatnya di RT 11 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai Eksis tampa adanya Hambatan dari APH (Aparat Penegak Hukum) meskipun aktivitas ini jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan, aparat penegak hukum dinilai 'mandul' menindak pelaku.

Informasi terangkum, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin lengkap terlihat leluasa mengeruk untuk mencari keuntungan. Tepatnya tidak jauh dari Perumahan warga, aktivitas galian C ini sudah lama berjalan.
Masyarakat yang setempat diwawancarai, Kamis (25/9/25),menyebutkan bahwa kegiatan galian c ini sudah berjalan cukup lama dan kita gak ta siapa pemiliknya dan izinnya juga kita tidak tau. 
"kalau akses jalan bisa lah dilihat kalau hujan besek dan licin dan musim kemarau avu berterbangan yang dan pasti menggaggu kesehatan," ungkap warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Negara Rugi, Lingkungan Rusak

Tak hanya aspek hukum, kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal juga sangat besar. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor ke tangan-tangan pribadi. Sementara itu, dampak ekologis mulai terasa dengan terjadinya erosi, pencemaran air, hingga kerusakan permanen pada ekosistem lokal.

Padahal, Undang-undang yang mengatur tentang galian C ilegal di Indonesia adalah *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pertambangan, termasuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, seperti galian C secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, penegakan hukum di Dumai justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok.

Beberapa aspek penting yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:
- *Perizinan*: Pengaturan perizinan untuk kegiatan pertambangan, termasuk IUP (Izin Usaha Pertambangan).
- *Pengawasan*: Pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan untuk mencegah aktivitas ilegal.
- *Penegakan Hukum*: Terdapat ketentuan mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk penambangan ilegal.
- *Pengelolaan Lingkungan*: Undang-undang ini juga mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010* juga merupakan regulasi yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang pertambangan.⁴

Penting untuk dicatat bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pertambangan yang lebih baik, termasuk upaya pencegahan terhadap kegiatan ilegal seperti penambangan galian C tanpa izin. (RED)

Iklan

Tren untuk Anda