Pasaman Timur,-Redynews.com , Viralnya di media laporan masyarakat pasaman yang menggugat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah mereka, sejumlah sumber dari warga menuding Kapolsek Duo Koto Antoni Hasibuan, S.H. kabupaten Pasaman Timur provinsi Sumatera Barat, Rabu 3/9/2025.
Setelah diberitakan dibeberapa media, kemudian 31/8/2025: masyarakat setempat membuat surat pernyataan secara tertulis yang di tanda-tangani sebanyak 47 kepala keluarga, dan disetujui oleh seorang Kepala Jorong dan di stempel oleh Ketua Pemuda setempat.
Pernyataan tersebut, secara tegas menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Bahkan disamping itu ditambahkan, jika pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait tidak mengindahkan untuk melakukan langkah tindakan sesuai yang berlaku.. maka mereka dari pihak masyarakat yang bertindak demi mencegah kerusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan serta daerah aliran sungai wilayah mereka., disampaikan kepada Athia wartawan.
Banyak pihak menilai dan mengaitkan tambang emas ilegal di daerah Batang kundur Jorong Sungai Jernih Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman itu, diduga kuat diback Up aparat hukum ( Aph ) khususnya aparat hukum di wilayah hukum Duo Koto. Bahkan dugaan tersebut tertuju kepada Kapolsek setempat.
Sementara itu, berdasarkan berita yang diterbitkan sebelum ini, Antoni Hasibuan selaku Kapolsek Duo Koto, dirinya mengaku kepada Athia wartawan bahwa aktivitas tambang serta penyuplai BBM aktivitas PETI tersebut, sudah di tindaklanjuti kata Kapolsek pada Kamis 28/8/2025,. Maka besok hari itu masyarakat setempat menggugat secara tegas dan membuat surat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani dan di Stempel tersebut.
Tidak sampai disitu, Bahkan sampai ini Rabu 3/9/2025 aktivitas PETI masih beroperasi dan nomor WhatsApp Athia wartawan, Diblokir oleh Kapolsek Duo Koto dari kontak WhatsApp miliknya.
Sedangkan Aktivitas tambang di wilayah sektor Polsek Duo Koto, tidak saja hanya di batang kundur, Jorong Sejernih. Akan tetapi, juga banyak yang beroperasi di kawasan hutan lindung wilayah jorong Sinuangon Nagari Cubadak Barat, masih kecamatan Duo Koto.
Kawasan hutan lindung tersebut dilaporkan, kini sudah porak-poranda akibat dugaan pembiaran tambang secara illegal dengan menggunakan beberapa unit escavator.
Lebih mengejutkan lagi, akibat PETI yang di lokasi yang sama.. wilayah batang kundur, Jorong Sungai Jernih Nagari Cubadak, sebelumnya salah seorang operator alat excavator yang melakukan aktivitas menambang emas ilegal mendapat insiden terseret arus sungai, operator tersebut meninggal dunia akibat insiden yang dialaminya.
Insiden yang menimpa operator excavator itu terjadi pada Senin 22/4/2024 yang lalu, sekira pukul 07.00 WIB, diketahui korban berinisial Rudianto Gultom (31) Suku Batak didalam KTP pekerjaan korban seorang petani alamat Huta gurgur I Desa Huta gurgur I Kec. Silaen Kab. Toba propinsi Sumatera utara
Menurut informasi dari nara sumber aktifitas pekerjaan tambang emas ilegal yang dilakukan Agus Pidar yang saat ini diduga masih alat yang sama saat insiden yang terjadi pada Rudianto Gultom warga Sumatera Utara. Herannya sejak insiden itu tidak tersentuh hukum escavator dan atau pemiliknya dan hingga kini masih melakukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung diberitakan berdasarkan laporan masyarakat setempat.
" Tentu nya, kejadian ini merupakan PR buat pihak kepolisian menelusuri dan melakukan tindakan, apalagi adanya surat penolakan masyarakat secara tertulis menolak adanya aktifitas penambangan emas di daerah mereka ". Ucap salah seorang tokoh masyarakat.
Tambah nya lagi, jangan sampai hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dikarenakan diduga ulah oknumnya sendiri, seharusnya Polri lebih pandai mengambil simpati masyarakat dan menegakkan supremasi hukum yang sebenarnya agar institusi Polri tetap baik dan dipercaya di mata Masyarakat Indonesia. Tegasnya.