Kampar, REDYNEWS.COM
Perjuangan hukum keluarga almarhum Buiman, Taslim dan Musmin Cs, dua dari tiga ahli waris atas sebidang tanah seluas 1.275 M² di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak baru. Mereka bukan sedang menolak hukum, melainkan menuntut keadilan yang diyakini belum sepenuhnya berpihak.
Sejak perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, pihak ahli waris terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai peninggalan keluarga. Namun, hasil di setiap tingkat peradilan belum berpihak kepada mereka.
“Kami bukan ingin melawan hukum. Kami hanya ingin kebenaran itu dibuka seterang-terangnya. Tanah itu bukan hasil sengketa, tapi warisan orang tua kami,” ujar salah satu ahli waris dengan nada tegas namun penuh harap pada saat Eksekusi Tanah oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Bangkinang. Senin (20/10/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Menurut penelusuran, objek tanah yang menjadi sengketa ini berasal dari hibah Almarhum Buiman Tahun 2004 kepada anak tirinya Almarhum Mustafa yang dinilai memiliki banyak kejanggalan pada dokumen dasarnya. Karena itu," ucap Musmin Abang dari almarhum Mustafa
Kami juga meragukan Surat Akta Jual Beli (AJB) Tahun 2009 antara Almarhum Mustafa dengan Salma Usman (Pihak Pembeli). Yang diragukan pada Akta Jual Beli ini dilihat dari Cap Jempol Almarhum Mustafa, jelas kondisi almarhum Mustafa dalam kondisi sakit (Koma) di Rumah Sakit," ungkap Musmin
Dilihat dari AJB Tahun 2009 antara Almarhum Mustafa dan Salma Usman juga diragukan, tertera harga jual beli sebesar Rp.49.950.000,- sementara pada tahun 2009 pada waktu itu harga tanah/Meter diperkirakan sebesar Rp.600.000,- berarti pada waktu itu harga total diperkirakan 1275 M² dikali Rp.600.000,- sama dengan Rp.765.000.000," ungkap Musmin
Sewaktu masih hidup orang tua kami almarhum Buiman, kami berdua Taslim dan Musmin selaku ahli waris pernah diberikan Surat Kuasa pada tanggal 28 Maret 2013 untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan sebidang tanah beserta yang ada diatasnya yang terletak di Kelurahan Teratak Buluh (Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu kabupaten Kampar dengan luas 1275 M² SHM atas nama Buiman dengan nomor surat 229." jelas Musmin
Selanjutnya pada ada tanggal 7 April 2016, orang tua kami membuat pernyataan, bahwa Almarhum Buiman tidak pernah menghibahkan kepada siapapun sebidang tanah dan beserta bangunan yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu, SHM Nomor : 229 Atas.nama Buiman," ungkap Musmin
Saat ini pihak ahli waris berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan." Kita akan cari bukti-bukti baru, semoga keadilan berpihak kepada kami. Sebagai ahli waris kami akan menuntut keadilan," tegas Anto menantu Taslim
Kasus ini telah menarik perhatian sejumlah pihak yang menilai bahwa proses hukum harus benar-benar objektif, bukan sekadar formalitas keputusan. Sebab, dalam perkara waris, sering kali terdapat jejak administrasi yang tidak utuh, namun justru menjadi dasar hukum yang menjerat pihak yang lemah.
Perjuangan Taslim dan Musmin Cs bukan soal menang atau kalah, tapi tentang hak keluarga yang merasa terampas oleh prosedur yang tak berpihak. Mereka yakin, hukum sejati bukan hanya soal pasal, tetapi tentang keadilan yang hidup di hati nurani.
Perlu dijelaskan, bahwa Almarhum Buiman menikah dengan Sabiyatun tidak memiliki anak. Sabiyatun seorang janda yang telah memiliki anak 3 Putra, bernama Taslim, Musmin dan almarhum Mustafa. Bersambung..(Team Garda SC)
