REDYNEWS.COM, KAMPAR, - Kejanggalan dalam penanganan kasus penemuan mayat di Tapung mulai menyeruak ke publik setelah pihak keluarga dan saksi yang mengikuti proses sejak awal menyatakan keberatan keras atas rilis awal yang menyebut kematian korban sebagai kecelakaan lalu lintas.
Keberatan itu bukan tanpa dasar. Menurut pengawal kasus di lapangan, tempat ditemukannya korban justru diyakini sebagai TKP kedua, alias sekadar lokasi pembuangan, bukan lokasi kejadian awal. Yang menjadi sorotan: tidak pernah ada olah TKP pertama yang semestinya menjadi dasar utama penentuan penyebab kematian.
“Kesimpulan laka lantas diumumkan dalam keadaan tidak ada olah TKP awal. Ini prematur dan berbahaya bagi kebenaran,” ujar salah satu pemantau kasus.
Kecurigaan makin menguat karena keterangan forensik yang mendukung narasi kecelakaan dianggap tidak berdiri di atas rangkaian pembuktian lapangan yang lengkap. “Secara logika penyidikan, forensik tidak boleh menggantikan absennya olah TKP. Apalagi bila dugaan pembunuhan belum disingkirkan melalui pembuktian,” tambahnya.
Pihak keluarga menegaskan permintaan audit ulang, termasuk evaluasi terhadap pihak yang pertama menangani kasus ini. Mereka menyatakan siap membawa perkara ke ranah lebih tinggi jika keberatan ini diabaikan.
“Kami menolak kasus ini ditutup dengan konstruksi yang cacat prosedur. Audit ulang adalah keharusan, bukan opsi,” tegas pihak keluarga.
Sejumlah warga juga menyerukan agar publik tidak diam. “Tanpa tekanan publik, kasus yang cacat sejak awal mudah dikunci. Pengawalan masyarakat adalah rem terhadap potensi kesalahan fatal dalam penegakan hukum,” ujar seorang tokoh yang ikut mengamati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang atas desakan audit ulang tersebut.
Dari :
- Istri Korban NurSanti boru Lubis
- Keluarga Op. Jonathan Tampubolon.
- Keluarga Op. Joseph Lubis
Perihal : Keberatan atas Penanganan yang tidak profesional dan Kesimpulan Polsek Tapung yang menyatakan anak kami Alm. Antoni Tampubolon meninggal dunia sebagai Laka Tunggal yang diindikasi kuat merupakan Korban Pembunuhan
I. Kronologis Kejadian:
Pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, telah ditemukan mayat anak kami Sdr. Antoni Tampubolon di Parit TKP Jl. Lintas Indrapuri - Kota Batak Ds. Pantai Cermin Kec. Tapung Kampar di bawah kendaraan motornya dengan posisi terlungkup, namun tidak ditemukan luka di kaki maupun di lengan, justru ditemukan luka bengkak di belakang telinga sebelah kiri dan bekas cekikan di leher serta kendaraan motor tidak mengalami rusak sama sekali.
Di TKP, mayat korban hanya ditangani oleh satu personil Unit Lantas Polsek Tapung dan bersama warga membawa korban ke Puskesmas Tapung Petapahan dan selanjutnya Kapolsek Tapung menyimpulkan sebagai Laka Tunggal sesuai laporan ke Kapolres Kampar (Data Terlampir)
II. Fakta-Fakta:
1. Benar telah ditemukan korban anak kami Antoni Tampubolon di parit dekat sebuah peron yang dinyatakan Polsek Tapung sebagai korban Laka Tunggal pada hari Senin tanggal 08 September 2025
2. Pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekita pukul 11.00 Wib, keluarga meminta kepada Kanit Res Tapung untuk Olah TKP Ulang dan Pihak Polsek tetap memberikan gambaran rekayasa kejadian dan tetap pada kesimpulan Laka Tunggal.
3. Sesuai foto-foto yang dimintai keluarga dari Personil Lantas di TKP saat mayat ditemukan, tidak ditemukan bekas lakalantas maupun kerusakan kendaraan dan TKP tidak dijumpai bekas jejak ranmor.
4. Dari kondisi korban saat diperiksa di Puskesmas Tapung, justru ditemukan luka bengkak di belakang kepala dekat telinga sebelah kiri, bekas cekikan di leher, luka memar di dada sebelah kiri lebih rendah dari dada sebelah kanan dan luka di bagian punggung (Foto Terlampir).
5. Korban sudah dikebumikan keluarga secara adat Batak pada hari Selasa tanggal 9 September 2025, bertempat di Tempat Pemakaman Keluarga (Belakang rumah Orang Tua Korban) Ds. Pantai Cermin.
III. Langkah-langkah yang sdh dilakukan Keluarga:
1. Sebelum pemakaman, pihak keluarga meminta Polsek Tapung untuk melihat kondisi korban ke Rumah Duka yang dihadiri oleh Kanit Reskrim dan Tim bersama Kanit Lantas Polsek Tapung bersama Personil yang menangani TKP awal. Pihak keluarga sudah menyerahkan HP korban untuk di chek Polsek Tapung dan meminta Pihak Kepolisian benar-benar fokus menangani kasus kematian Sdr. Antoni Tampubolon yang diduga tidak wajar.
2. Besoknya ada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 keluarga memperoleh informasi keterlibatan 3(tiga) orang tetangga korban sebagai teman korban yang bersama sama dengan korban sebelum jam kejadian keluar rumah untuk karaoke di Flamboyan sampai ditemukannya korban di TKP, pihak keluarga sudah membawa ketiga orang teman korban yang diketahui keluar bersama korban pada malam kejadian untuk dilakukan pemeriksaan ke Polsek Tapung, namun pihak Polsek hanya melakukan pemeriksaan seadanya dengan menempatkan ketiga saksi diperiksa bersama sama dalam satu ruangan dan pihak Polsek Tapung tetap menyatakan korban adalah Laka Tunggal.
3. Bahwa hasil keterangan sementara yang didapat keluarga dari ketiga orang tersebut, antara lain:
a. Sdr. Pebi Nainggolan Als Betawi menyatakan bahwa sebelum kejadian mereka berempat pergi ke Cafe James di Flamboyan dari pukul 23.00 Wib s/d pukul 03.00 Wib, namun sekira pukul 02.30 Wib si korban meninggalkan ketiga temannya di room karaoke sehingga biaya karaoke dibayar senilai Rp. 4.000.000.
b. Sdr. Ando Simare-mare (aritonang) menyatakan bahwa korban berjanji akan membayar biaya karoke namun belum dibayar korban sudah duluan lebih duku pulang dan menurut yang bersangkutan biaya karaoke adalah 1.9jt
c. Sdr. Panjang (Pandiangan) menyatakan karena korban pulang terlebih dahulu tanpa ikut membayar, akhirnya ybs membayar menggunakan ATM nya sejumlah Rp. 2.000.000,00
d. Sdr. Betawi menyatakan bahwa si Pandiangan sangat marah karena korban tidak bersedia membayar karaoke dan menyatakan "akan mencari dan akan membunuh Korban" dan setelah itu korban ditemukan di parit sebagai dugaan TKP kedua.
4. Bahwa pada saat mayat korban sudah di Rumah Duka, ketiga rekannya yang diketahui bersama korban sebelumnya diatas tidak hadir dan tak ada datang di Rumah Duka sampai ke Pemakaman, di mana menurut istri si Betawi Nainggolan suaminya tidur seharian, namun faktanya si Pandiangan pergi memanen sawit dan tidak ada melayat sampai korban dimakamkan dan si Mare-mare yang bertempat tinggal di seberang jalan rumah korban menyatakan tidak mengetahui kematian korban juga menduga keramaian di rumah korban adalah acara ultah korban.
5. Pihak keluarga terus berusaha mencari informasi terkait posisi terakhir dan bersama siapa korban sebelum meninggal benar bersama ketiga rekannya di atas serta mendatangi Cafe James yang diketahui diduga dikelola oleh salah satu Pers. Polsek Tapung sesuai keterangan kasir bahwa bon pembayaran biaya karaoke korban bersama tiga temannya masih ada sisa yang belum dibayarkan.
6. Pada hari Jumat 14 September 2025 pihak keluarga bersama istri korban menjumpai Kapolsek Tapung yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung guna meminta penjelasan dan langkah - langkah yang sudah diambil polsek, namun tetap tidak ada kejelasan dari Pihak Polsek Tapung.
7. Selanjutnya pihak keluarga mencari saksi dan menghadirkan di Polsek Tapung beberapa saksi lainnya, namun terkesan tidak ditangani dengan serius dan justru Kanit Reskrim menyatakan agar pihak keluarga membuktikan sendiri jika memang bukan kasus lakatunggal.
8. Pihak Keluarga mencari bukti hasil visum ke Puskesmas Tapung, namun belum diberikan dan pihak keluarga berusaha untuk mendapatkan foto-foto saat dilakukan visum namun menurut petugas disana ada pelarangan dari dokter untuk memberikan hasil.Visum, dimana sesuai keterangan lisan dokter kepada personil Lantas yang menangani memberikan diagnosa korban saat ditemukan sudah meninggal sekira 12 sebelumnya dan sesuai dengan runutan informasi bahwa korban bersama dengan tiga temannya diatas pergi karaoke dan terjadi perselisihan akibat pembayaran bon karaoke.
Dengan ini Kami dari Pihak Keluarga bermohon agar kasus ini di ungkap.
Tapung, 22 September 2025.
