Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Kepala SMAN 10 Kota Jambi Bungkam, Siswa Dipaksa Adakan Laptop untuk TKA, BPK Didesak Turun Tangan!

Senin, 06 Oktober 2025, 21:13 WIB Last Updated 2025-10-06T14:13:18Z


REDYNEWS.COM
, Jambi - Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 10 Kota Jambi semakin meruncing. Keluhan siswa dan orang tua terkait kewajiban membeli laptop, patungan biaya ekstrakurikuler, dan fasilitas olahraga yang memprihatinkan, berujung pada sikap bungkam Kepala Sekolah, Nova Deswita, yang justru mengajak wartawan bertemu secara "kekeluargaan". Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pun memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Masyarakat dan pemerhati pendidikan kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Senin 6 /10/2025

 

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima redaksi fikiranrajat.id, yang mengungkap adanya dugaan Paksaan kepada siswa Kelas 12 harus menyediakan 10 unit laptop per kelas guna kegiatan Test Kemampuan Akademik (TKA) serta dugaan penyimpangan dana BOS yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar selama enam tahun terakhir di SMAN 10 Jambi. Perhitungan ini didasarkan pada fakta bahwa sekolah tersebut memiliki sekitar 800 siswa, dengan alokasi dana BOS sebesar Rp1.560.000 per siswa per tahun.

 

Para siswa dan orang tua mengeluhkan berbagai permasalahan yang seharusnya dapat diatasi dengan dana BOS, seperti:

 

- Kewajiban Penyediaan Laptop untuk TKA (Tes Kemampuan Akademik): Siswa diwajibkan memiliki atau menyediakan kekurangan laptop untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik, dengan ancaman tidak bisa melanjutkan kuliah jika tidak memenuhinya. Padahal, dana BOS seharusnya dapat digunakan untuk penyediaan sarana multimedia sesuai dengan juknis, sehingga siswa tidak terbebani untuk membeli laptop sendiri.

- Patungan Biaya Ekstrakurikuler: Siswa harus patungan untuk biaya sewa lapangan saat latihan futsal atau mengikuti lomba, padahal kegiatan ekstrakurikuler seharusnya termasuk dalam komponen yang dibolehkan menggunakan dana BOS.

- Fasilitas Olahraga Memprihatinkan: Tiang lapangan basket dalam kondisi goyang dan membahayakan siswa, tetapi belum diperbaiki. Dana pemeliharaan sarana prasarana yang dialokasikan pun terkesan tidak dimanfaatkan.

- Kurangnya Transparansi: Rincian realisasi penggunaan dana BOS/BOSP/BOS Kinerja tahun berjalan tidak dipublikasikan sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

 

Surat Konfirmasi dan Jawaban Tak Terduga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Mutholib, S.H., mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kepala SMAN 10 Jambi, Nova Deswita, untuk meminta klarifikasi resmi. Pesan tersebut berisikan:

 

"Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Selamat siang Ibu Nova, Kepala SMA Negeri 10 Kota Jambi.

Saya Abdul Mutholib, SH. Jurnalis & Pemerhati Hukum sekaligus Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, ingin meminta klarifikasi terkait dugaan permasalahan di sekolah:

 

1. Siswa diwajibkan membawa/membeli leptop untuk Kegiatan TKA, dengan ancaman tidak bisa melanjutkan kuliah bila tidak memiliki /Mengikuti TKA (Hal ini disampaikan oleh saudara Harjoni salah satu waki kelas). Mengapa Dana BOS/BOSP /Reguler tidak digunakan untuk sarana TIK sesuai juknis?

2. Kegiatan latihan futsal maupun lomba, siswa menggunakan uang sendiri dengan cara patungan untuk biaya sewa lapangan. Mengapa tidak dibiayai dari BOS padahal kegiatan ekstrakurikuler masuk komponen yang dibolehkan?

3. Tiang lapangan basket sarana olah raga dalam kondisi goyanh dan membahayakan, tetapi belum diperbaiki. Mengapa dana pemeliharaan sarpras tidak dimanfaatkan?

4. Mohon penjelasan transparansi penggunaan BOS/BOSP/BOS reguler/Bos Kinerja tahun berjalan, serta apakah laporan pengalokasian dana sudah dipublikasikan sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

 

Permintaan klarifikasi ini saya sampaikan dengan dasar UU Pers No. 40/1999, UU KIP No. 14/2008, UU Pelayanan Publik No. 25/2009, UU Sisdiknas No. 20/2003, serta Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP. Satu milyar lebih biaya operasional sekolah dari 800 dapodik, apakah belum cukup memberikan fasilitas anak-anak penerus bangsa kita? Bahkan, kutipan 50 ribu atas pakaian sekolah peserta didik baru yang telah dibayarkan masih menjadi PR murid.

Mohon jawaban resmi dari Ibu, agar informasi yang diterima publik nanti dapat berimbang dan terang menderang.

 

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat saya,🙏

Abdul Mutholib, S.H

Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id"

Respons dari Nova Deswita justru di luar dugaan. Dalam balasan pesan WhatsApp, Nova Deswita justru mengajak wartawan tersebut untuk bertemu secara "kekeluargaan" alih-alih memberikan klarifikasi resmi (screenshot percakapan terlampir). Ajakan ini tentu menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai itikad baik pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi: "No Comment"?

Setelah hebohnya pemberitaan ini, sumber internal fikiranrajat.id menginformasikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ramai mengunjungi SMAN 10 Jambi. Namun, hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi maupun tindak lanjut yang jelas dari pihak dinas terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS ini.

 

Dana BOS Rp1,2 Miliar Per Tahun, Fasilitas Siswa Terabaikan Selama 6 Tahun Masa Jabatan Kepala Sekolah? BPK Didesak Turun Tangan!

 

Abdul Mutholib menyoroti ironi anggaran BOS SMAN 10 Jambi yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun (800 siswa x Rp1.560.000), atau total lebih dari Rp7 miliar selama enam tahun masa jabatan Nova Deswita sebagai Kepala Sekolah. "Dengan dana sebesar itu, mengapa fasilitas siswa justru terabaikan? Satu milyar lebih biaya operasional sekolah dari 800 dapodik, apakah belum cukup memberikan fasilitas anak-anak penerus bangsa kita? Bahkan, kutipan 50 ribu atas pakaian sekolah peserta didik baru yang telah dibayarkan masih menjadi PR murid," ujarnya.

 

Melihat situasi yang semakin tidak jelas, masyarakat dan pemerhati pendidikan kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 10 Kota Jambi. Audit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

 

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 10 Jambi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yang mewajibkan sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS secara terbuka.

- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP, yang mengatur secara rinci tentang penggunaan dana BOS, termasuk untuk sarana TIK, ekstrakurikuler, dan pemeliharaan sarana prasarana.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan dasar bagi media massa untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 8 yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.

- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.

 

Desakan Investigasi Tuntas dan Audit BPK

 

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Kementerian Pendidikan, Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan audit menyeluruh terhadap dugaan skandal dana BOS di SMAN 10 Jambi. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar dana pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan siswa.

 

Sikap bungkam, ajakan "kekeluargaan" yang janggal, keluhan siswa yang terabaikan, dugaan pengelolaan dana BOS yang tidak transparan selama enam tahun terakhir, dan potensi kerugian negara yang besar, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di SMAN 10 Jambi. Publik berhak mengetahui kebenaran dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya.[tim]


Redaksi fikiranrajat.id

Iklan

Tren untuk Anda