Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Desakkan..! Kos Azzurah dan Hotel Mustika Mesti diberikan Sangsi Hukum dan Sangsi Adat, Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.

Minggu, 16 November 2025, 16:39 WIB Last Updated 2025-11-16T09:39:33Z


Redynews.com
, Kuantan Singingi, Beredar informasi atau berita yang sudah tayang di beberapa Media Publik, bahkan informasi ini juga sudah beredar di Medsos dan Grub WhatsApp, sebagai mana informasi ini, pasangan yang bukan suami istri diduga tertangkap pada saat razia gabungan di Kos Azzura dan Hotel Mustika.


Berdasarkan informasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Camat Kuantan Tengah menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu malam (15/11/2025).


Razia dan penindakan yang berlangsung sejak pukul 22.22 hingga 04.30 WIB ini menyasar sejumlah hotel dan kos-kosan di wilayah Kuantan Tengah.


Operasi dimulai pada Sabtu pukul 10.22 WIB dan berakhir pukul 04.30 WIB, menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik Pekat. Kepala Satpol PP Kuansing melaporkan, empat lokasi utama yang menjadi target adalah Hotel Oshin, Hotel Mustika, Hotel Shinta, serta Kos Azzura di Kelurahan Sungai Jering dan Desa Beringin.


Dalam pelaksanaan di Hotel Oshin dan Hotel Shinta, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. "Untuk di Hotel Oshin dan Hotel Shinta, terindikasi operasi kami bocor sehingga tidak ditemukan tamu hotel yang melakukan pelanggaran Perda Pekat," Ungkap Kasatpol PP.


Meskipun demikian, hasil signifikan ditemukan di dua lokasi antara lain:


- Hotel Mustika: Petugas berhasil mengamankan empat pasang muda-mudi yang sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.


- Kos Azzura: Petugas menjaring empat pasang muda-mudi yang belum menikah.


Kedelapan pasangan yang melanggar tersebut langsung diamankan dan akan diproses lebih lanjut. "Empat pasangan yang didapatkan di Hotel Mustika akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 


Demikian pula empat pasangan di Kos Azzura, selanjutnya akan diproses sesuai prosedur pada siang hari ini," jelasnya Riao.


Selain pelanggaran asusila, operasi juga menemukan pelanggaran lain terkait minuman keras, di jalan arah DPRD, ditemukan tiga orang perempuan di bawah umur sedang asyiknya mengonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Merah bersama teman-temannya. 


Ketiga remaja ini diberikan tindakan berbeda. "Mereka diberikan arahan, teguran, dan kemudian disuruh pulang ke rumah masing-masing," tambah Kasatpol PP.


Sementara itu, tujuh orang lain di Kos Azzura (cewek dan cowok) yang tidak berpasangan diminta membuat surat pernyataan dan diarahkan untuk pulang.


Satpol PP Kuansing menegaskan bahwa hasil operasi ini akan segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut.


Terkait peristiwa ini, Maryanto sebagai anggota PWMOI Kuansing mendesak pemangku Adat dan Pemkab Kuansing untuk memberikan sangsi tegas, sangsi hukum dan sangsi adat kepada kedua penginapan yaitu Hotel Mustika dan Kos Azzura, diduga karena sudah menerima pasangan yang bukan susami istri," Kata Maryanto.


"Pernah kami mencari informasi terhdap kedua penginapan ini yaitu Hotel Mustika dan Kos Azzura, bahwasanya penginapan ini tidak menerima yang bukan suami istri, bahkan rekaman percakapan masi kita tersimpan, Pemkab Kuansing dan Pemangku Adat mesti memberikan sangsi tegas berupa denda atau lain sebagainya," Katanya Maryanto.


"Penginapan ini sudah berani berbohong, sudah berani mengangkangngi aturan dan mencoreng norma agama sekali gus adat Kuansing yang kita junjung tinggi, bahkan sudah berulang kali buat kesalahan, maka dari itu mesti diberikan sangsi tegas," Pungkas tegas Maryanto.(SUGIANTO)

Iklan

Tren untuk Anda