Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

APH BUNGKAM...!! , SAAT MEDIA KONFIRMASI/ LAPORKAN TEMUAN MINYAK ILEGAL DI WILAYAH HUKUM INHU- RIAU BEROPERASI SETIAP HARI DENGAN PULUHAN COLT DIESEL

Jumat, 12 Desember 2025, 15:20 WIB Last Updated 2025-12-12T08:20:26Z


Redynews.com
, INHU, 11 Desember 2025 Aktivitas distribusi minyak ilegal jenis Solar yang diduga berasal dari wilayah Palembang–Sekayu melintas aktif setiap hari dengan puluhan Truck Colt Diesel menuju pekanbaru kembali menjadi sorotan, 


Namun setelah mendapatkan temuan, konfirmasi terhenti disebabkan beberapa polsek setempat, Yakni Polsek kemuning inhil, dan Polsek Siberida inhu 


Tim media bahkan telah mencoba konfirmasi kapolres inhu riau, juga seakan bungkam tanpa memberikan tanggapan, saat tim media mencoba untuk konfirmasi melalui pesan whatsapp, 


 Tim media gabungan dari Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu mengungkap adanya pergerakan truk pengangkut minyak mentah jenis solar dan pertalite tanpa dokumen resmi yang melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Riau, 


Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan tim media awal Desember 2025, tim media menemukan sedikitnya 20 unit truk Colt Diesel yang membawa muatan minyak melintas melalui jalur Kemuning–Batang Gansal–Siberida dalam satu malam. Pergerakan armada terjadi pada jam-jam minim pengawasan, yakni mulai tengah malam hingga menjelang dini hari.


7 Desember 2025, sekitar jam 18:00 wib Ditemukan Kendaraan Jenis Colt Diesel, warna kuning, Dengan No Pol BM 9020 FU tersebut diduga mengangkut sekitar 10 ton bahan bakar jenis solar mentah, Tepat terparkir dalam keadaan rusak/ Patah As 


 Melalui Informasi  dari sopir, diketahui  pemilik minyak ilegal ini  adalah berinisial Padli dan Imam yang mangaku salah seorang humas nya, dan siapakah  pihak yang mengatur distribusi? masih dalam penelusuran tim media


Temuan lapangan tersebut telah disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Siberida Adam Malik Nst melalui pesan WhatsApp, Begitu juga konfirmasi lanjutan kepada kapolsek siberida Yudha Efiar, Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons maupun keterangan resmi yang diterima tim media terkait tindak lanjut laporan tersebut, dan Tim media menduga Polsek Siberida seakan masih bungkam, sehingga belum bisa memberikan tanggapan konfirmasi Media


Konfirmasi lanjutan di saat yang sama juga diberikan terhadap Kapolsek Kemuning Inhil/Kompol Tarigan,  yang termasuk daerah lintasan lokasi beroperasi nya puluhan Colt diesel bermuatan minyak ilegal tersebut, 

Namun Kapolsek Kemuning juga tak memberikan tanggapan, Di duga juga Bungkam...!! Enggan memberikan tanggapan terkait praktek Minyak ilegal ini

Berikut nya, 

Tak mendapatkan tanggapan dari beberapa Polsek (Polsek kemuning dan Polsek Siberida) di lintasan beroperasi nya puluhan Colt Diesel pengangkut Minyak ilegal setiap hari, 

Tim Media pun mencoba konfirmasi Kapolres Inhu AKBP, Fahrian S, Siregar

Melalui Whatsapp, 

Tim media menyampaikan pertanyaan mengenai sikap dan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal yang melintas di wilayah hukumnya. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Tim Media juga meminta tanggapan terkait temuan adanya dugaan puluhan bahkan ratusan ton minyak ilegal jenis solar berlalu lalang setiap hari di wilayah hukum kabupaten Indragiri hulu ini, Namun, Sudah beberapa hari dinanti kan jawaban konfirmasi yang diharapkan tim Media, juga tak berbuah hasil.... Lagi lagi di dugaa Bungkam...!! 


Minimnya respons aparat penegak hukum atas laporan investigasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas mafia minyak di jalur lintas tersebut menguat, mengingat distribusi minyak ilegal diduga telah berlangsung lama dan menggunakan jalur yang sama tanpa hambatan.


“Observasi kami menunjukkan pergerakan truk berlangsung hampir setiap malam. Ada dugaan jalur ini sudah menjadi rute aman bagi pelaku,” ujar salah satu anggota tim investigasi media yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, bahan bakar ilegal tersebut diduga berasal dari pengolahan minyak mentah di wilayah Palembang–Sekayu dan dikirim ke sejumlah lokasi penyimpanan di Riau. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik karena distribusi dilakukan tanpa standar keamanan.


Pengamat energi daerah yang dimintai pendapat menilai dugaan aktivitas distribusi minyak ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara serta memicu persaingan pasar BBM yang tidak sehat.


“Jika benar terjadi, ini merugikan negara dan masyarakat sekaligus Penindakan pada sindikat minyak ilegal harus dilakukan secara sistematis,” jelasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan dari Polres Inhu dan jajaran Polsek yang wilayah hukumnya dilintasi kendaraan pengangkut minyak tersebut. Ruang klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan investigasi ini.


Redaksi juga menyampaikan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi langsung di lapangan, dokumentasi visual, serta informasi dari narasumber yang kredibel. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait, berita ini Sudah pasti akan diperbarui


Kami tim media sadar, Sikap wartawan yang profesional dalam situasi seperti itu adalah tetap tenang, objektif, dan tidak membuat asumsi. Kami telah mencoba menghubungi pihak Kepolisian melalui saluran whatsapp untuk meminta klarifikasi. tidak mendapatkan jawaban, maka wartawan memutuskan untuk menerbitkan kembali lanjutan pemberitaan terkait temuan ini dengan menyebutkan bahwa Kepolisian tidak merespons permintaan konfirmasi, Dan  tetap berharap  objektivitas dan transparansi.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur tentang kewajiban narasumber untuk memberikan konfirmasi kepada wartawan. Namun, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa wartawan berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sedangkan, Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memberikan informasi kepada wartawan. Jadi, konfirmasi dari narasumber, termasuk Kepolisian, lebih kepada etika dan profesionalisme dalam jurnalisme, bukan kewajiban hukum.


 Pemirsa, sekedar mengingatkan...Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang luas tentang kegiatan dan kebijakan pemerintah serta badan publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah


 Semoga informasi kami, bisa membuka kesadaran bagi Aparat Penegak Hukum, demi menjaga komunikasi dan membantu informasi serta konfirmasi setiap wartawan dilapangan.... 


 Apakah memilih bungkam adalah solusi?? Bukan kah malah bisa saja menimbulkan praduga indikasi yang tersembunyi atau disembunyikan....? ?! 


Djack djamrie, Anton/ TIM/ Tvarnews.com

Iklan

Tren untuk Anda