Redynews.com, ROKAN HILIR (Riau)
"termonitor ketua" di media sosial serangan terhadap kepala Daerah telah muncuat jadi sorotan tajam dari yang menyebut pola ini bukan kritik biasa tetapi “Upaya tersitematis menggiring opini publik yang menyesatkan ” para Buzer yang menyimbunyikan identitas nya akan memicu terprosesnya ke pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang efektif berlaku pada 2026.
Mahluddin RI selaku ketua Dewan pimpinan Cabang Aliansi indoneseia buat para pegiat media sosial harus bijak dan bertanggung jawab atas inpormasi di sebar luaskan melalui media sosial ,tiktok,fb ,IG. penggunaan akun palsu untuk menyebar narasi negatif yang tidak didukung data dan fakta, serta memanipulasi literasi dan persepsi publik demi menjatuhkan kredibilitas figur dan martabat kepala daerah yang terpilih secara sah.
“kritik salah satu bentuk kebebasan bernegara dan berekspresi menyampikan inpormasi sebagai negara demokrasi yang membangun lebih baik ,tapi bukan membangun opini publik yang menjurus merugikan sepihak tanpa alas bukti yang dapat di pertanggung jawabkan .jika kritik itu benar maka,demi untuk kebaikan sampaikan melalui data ,fakta,dan akal sehat bukan melalui fitnah dan membungkuskan nama masyarakat untuk manipulasi inpormasi publik yang di serap oleh para nitizen demi kepentingan individu hal ini bisa di pidana hingga berujung ke jeruji besi.penyebaran berita hoaks tergolong sebagai tindakan kejahatan berdasarkan KUHP baru,” tegas nya. (27/1/2026).
Iya menambahkan barang siapa yang secara sadar menyiarkan atau menyebarkan kabar bohong (fake news) yang menimbulkan keresahan publik dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda besar di bawah ketentuan KUHP Baru, khususnya Pasal 262–263 tentang penyebaran informasi palsu atau tidak terverifikasi yang mengganggu ketertiban umum.
“Penerapan pasal ini akan berjalan beriringan dengan UU ITE yang telah direvisi untuk memastikan batasan-batasan hukumnya jelas”.
Selain itu, M.R, menyoroti Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda sampai Rp200 juta jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Jika melalui media digital (internet/sosmed), ancaman bisa merujuk pada UU ITE yang berpotensi lebih tinggi.
“KUHP baru memberikan ruang hukum yang jelas untuk menindak mereka yang mengorbankan nama baik individu demi kepentingan tertentu,” terang nya.
Para pegiat akun palsu bersikaplah dewasa agar tidak tersesat selaku pemilik sah sebagai warga negara indonesia agar tidak terjerat dari ketentuan ketentuan HUKUM yang berlaku yang telah di sahkan oleh negara.buat pegiat media sosial khususnya masyarakat rohil,agar berhati hati menggunakan digital teknologi di era yang berkembang saat ini. sekiranya untuk dapat kita taati demi kepentingan pribadi atau secara umum dan kenyamanan bersama.karena regulasi ancaman pidana tersebut,akan menjadikan efek jera nyata di ruang digital.
Kepada aparat penegak hukum, agar peka dalam menyelidiki terhadap pelaku buzzer bertopeng gelap yang berpotensi merugikan sepihak segera di berantas sehingga ruang publik digital tidak lagi menjadi landasan tempat operasi propaganda yang merusak integritas kepala daerah serta stabilitas demokrasi lokal," tutup nya.
