Redynews.com, Dairi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS, yang bertugas sebagai bidan di salah satu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi, terancam dipecat.
Bidang Kepegawaian Dinkes Dairi, M Simajuntak, mengatakan sanksi pemecatan muncul setelah MS diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan sejak tanggal 2 Januari 2026. Berkaitan dengan itu, Kepala UPT Puskesmas (Kapus) tempat MS bekerja telah melayangkan Surat Peringatan (SP).
“Kalau yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak mengindahkan SP Kapus selama dua kali, kemudian dilaporkan ke Dinkes Dairi, maka Dinkes akan mengajukan berkas sanksi disiplin ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi untuk ditindaklanjuti,” kata M Simajuntak.
Sebelumnya, Kepala UPT Puskesmas Buntu Raja, Kecamatan Siempat Nempu, Jaherbin Simamora, ketika dihubungi Mistar via telepon mengakui MS tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan sejak tanggal 2 Januari 2026. Namun, Jaherbin mendengar kabar bahwa MS sedang terseret isu kasus dugaan klaim fiktif BPJS oleh Klinik BA milik MS.
“Kami bersama tim Dinas Kesehatan sudah ke rumah dan tempat klinik yang bersangkutan. Tetapi MS tidak ada di tempat dan tempat praktik kliniknya sedang tutup sesuai informasi pengumuman yang ditempel di pintu klinik,” kata Jaherbin lewat telepon.
Sementara itu, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan melalui klaim fiktif yang diduga dilakukan di klinik berinisial BA di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, Selasa (13/1/2026).
Gerry menjelaskan, penyelidikan dilakukan terkait dugaan klaim fiktif layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diduga terjadi dalam periode 2024 hingga 2025.
““Penyelidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejari Dairi,” ujar Gerry, seraya menunjukkan surat bernomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Sumber : Mistar
