Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Bendera Merah Putih Koyak Berkibar di Kantor Desa Tanjung Siantar, Warga PertanyakanTanggung Jawab Kepala Desa

Rabu, 28 Januari 2026, 06:48 WIB Last Updated 2026-01-27T23:51:38Z


Redynews.com
, Batang tuaka Inhil, — Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Tanjung Siantar, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi robek, lusuh, dan tidak layak pakai tampak tetap dikibarkan di tiang bendera kantor desa. Fakta ini memicu kekecewaan dan sorotan tajam dari masyarakat setempat yang mempertanyakan tanggung jawab Kepala Desa sebagai pejabat publik dan pemimpin tertinggi di desa. Tembilahan 27 Januari 2026.


Bendera negara yang seharusnya dijaga kehormatannya justru berkibar dalam keadaan koyak dan pudar. Kondisi ini dinilai mencederai simbol kedaulatan negara serta menunjukkan lemahnya kepedulian aparatur desa terhadap nilai-nilai nasionalisme dan etika pemerintahan.


Peristiwa ini terjadi di halaman Kantor Desa Tanjung Siantar dan terpantau oleh warga pada Selasa, 27 Januari 2026.


Sebagai pejabat publik dan orang nomor satu di desa, Kepala Desa Tanjung Siantar memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan kantor desa, termasuk penggunaan dan pemasangan bendera negara. Namun, menurut keterangan sejumlah warga, kepala desa disebut jarang berada di tempat dan jarang masuk kantor, sehingga pengawasan terhadap fasilitas dan simbol negara terkesan diabaikan.



Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol negara yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67, yakni pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.


Dengan demikian, pengibaran bendera yang tidak layak di kantor desa bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum.


Selain persoalan bendera, absennya kepala desa dari kantor turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa, melayani masyarakat, serta menaati peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran secara rutin tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas.


Lebih lanjut, Pasal 28 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Warga berharap pemerintah kecamatan dan kabupaten tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Penghormatan terhadap simbol negara dan kedisiplinan pejabat publik adalah cerminan wibawa pemerintahan. Jika hal mendasar seperti bendera saja diabaikan, masyarakat khawatir pelayanan publik pun akan bernasib sama.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar status, melainkan amanah yang menuntut kehadiran, kepedulian, dan keteladanan.


( IR )

Iklan

Tren untuk Anda